Elephants

Ditjenpas Maluku perkuat layanan pemberdayaan WBP menuju kemandirian

September 11, 2026

AMBON (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku memperkuat standar layanan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan agar proses pembinaan mampu mendorong mereka mandiri serta siap kembali menjalankan peran di tengah masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Jumat mengatakan penguatan standar layanan diperlukan untuk memastikan program pemberdayaan tidak sekadar memenuhi prosedur, tetapi memberikan manfaat nyata sesuai kebutuhan dan kondisi setiap klien pemasyarakatan.

"Standar layanan harus memberikan kepastian bahwa setiap klien mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Yang paling penting bukan hanya programnya terlaksana, tetapi ada perubahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan klien ketika kembali ke masyarakat," kata dia.

Penguatan layanan itu dibahas dalam Sosialisasi Draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan di Ambon.

Ia menjelaskan pemberdayaan merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi sosial karena keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya dilihat dari selesainya masa pembinaan, tetapi juga dari kesiapan individu menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke lingkungan sosial.

Karena itu, standar layanan perlu memperjelas tahapan pendampingan, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga pemberian akses terhadap keterampilan dan peluang produktif yang sesuai dengan potensi klien.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting diterapkan di Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan kondisi sosial dan potensi ekonomi yang berbeda-beda di setiap daerah.

"Kita ingin mengubah cara pandang bahwa pembimbingan selesai ketika kewajiban administratif terpenuhi. Justru tantangan sesungguhnya adalah bagaimana klien mampu membangun kembali kehidupan, memperoleh kesempatan bekerja, dan diterima oleh lingkungan sosialnya," ujarnya.

Ia mengatakan penerapan standar layanan tetap harus mengacu pada kebijakan nasional, namun pelaksanaannya perlu adaptif terhadap kondisi geografis, karakter masyarakat, serta potensi ekonomi lokal.

Dalam pembahasan tersebut, Ceno Hersetiokartiko dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan menyoroti pentingnya standar yang jelas agar proses pembimbingan dan pemberdayaan dapat dilaksanakan secara konsisten dan terukur.

Sementara itu, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ervan Togatorop memberikan perspektif terkait kemandirian ekonomi dan peningkatan kapasitas klien sebagai bagian dari keberhasilan reintegrasi sosial.

Pendekatan pemberdayaan, kata dia, perlu memberikan ruang kepada klien untuk mengembangkan potensi sehingga memiliki peluang lebih besar untuk bekerja, berusaha, dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

Menanggapi berbagai masukan itu Kakanwil Ditenpas mengatakan penguatan standar layanan tidak dapat dilakukan hanya oleh jajaran pemasyarakatan. Dukungan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat diperlukan untuk membuka akses pelatihan, pekerjaan, maupun peluang usaha bagi klien.

"Kita ingin standar ini tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan. Standar harus menjadi instrumen yang benar-benar digunakan untuk mendampingi klien agar memiliki kemampuan membangun kehidupan yang lebih baik dan mandiri," katanya.

Ia berharap penerapan layanan pemberdayaan yang semakin terarah dapat memperbesar peluang klien meninggalkan masa lalu, membangun kehidupan baru, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.