Mataram (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada semester pertama tahun 2026 telah berhasil menghimpun retribusi dari rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebesar Rp259 juta lebih atau 45 persen dari target Rp577 juta.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram, Nazarudin Fikri di Mataram, Kamis, mengatakan, penagihan tahun ini semakin membaik dan tertib.
"Penarikan retribusi rusunawa sekarang sudah mulai tertib, karena dua tahun ini kami sudah punya landasan hukum berupa perda dan perwal," katanya.
Pada tahun 2026, retribusi sewa pada empat rusunawa yang dimiliki Pemerintah Kota Mataram ditargetkan Rp577 juta, dan penerimaan sampai dengan bulan Juni 2026 sudah mendekati setengah dari target yakni 45 persen.
"Dengan realisasi itu, kami optimistis bisa capai target hingga akhir tahun ini," katanya.
Untuk memudahkan dan mengoptimalkan penagihan, Disperkim juga menyiapkan petugas untuk menarik retribusi sewa pada setiap rusunawa sehingga setiap rusunawa ada manajemennya.
Kota Mataram saat ini memiliki empat lokasi rusunawa yakni Rusunawa Selagalas, Montong Are, Mandalika, dan Rusunawa Bintaro, dengan kapasitas kamar bervariasi ada yang 44 unit ada juga 98 unit. Empat rusunawa itu murni dibangun pemerintah pusat dan Pemkot Mataram memberikan sharing lahan, kemudian menerima barang jadi.
Tarif sewa rusunawa sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang besarannya bervariasi sesuai lokasi dan lantai, namun secara keseluruhan dipatok di bawah Rp200 ribu per bulan.
Besaran sewa itu dinilai cukup kecil agar terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan warga rentan.
"Untuk penghuni rusunawa juga sudah ada ketentuan salah satunya penghuni yang menyewa merupakan warga Kota Mataram," katanya.
Menurutnya, retribusi yang sudah dibayar akan dikembalikan untuk rusunawa yakni untuk pemeliharaan rusunawa seperti pengecatan dan perbaikan gedung.
Karena itu, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan penghuni, Disperkim aktif memberikan pelayanan dan selama dua tahun terakhir, petugas tidak lagi menagih pembayaran listrik kepada penghuni rusunawa sebab sekarang semua sudah menggunakan listrik pra bayar atau menggunakan token.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa bulan lalu memberi rekomendasi agar tunggakan pembayaran sewa rusunawa yang untuk mencapai puluhan juta agar dituntaskan.
"Untuk masalah tunggakan sudah kami bayar dan selesai. Katanya kita punya utang, padahal itu penghuni yang belum bayar," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026