Dispar Sulawesi Tengah tegaskan tidak ada proyek pengadaan bibit kopi
Selasa, 13 Oktober 2026 15:51 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng Diah Agustiningsih (DOK ANTARA)
Palu (ANTARA) - Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tidak ada proyek atau program pengadaan bibit kopi, senilai Rp3,46 miliar untuk tahun anggaran 2026.
"Kami tidak punya pengadaan bibit. Staf kami salah input. Sudah diupdate kegiatannya," kata Kepala Dinas Pariwisata Sulteng Diah Agustiningsih dikonfirmasi di Palu, Selasa.
Berdasarkan data pengadaan barang dan jasa di situs data.inaproc.id, pelaksanaan kontrak dimulai Juli 2026 hingga November 2026. Anggaran itu disiapkan untuk pengadaan 346.590 batang benih unggul jenis Arabika, bebas hama dan penyakit, bersertifikasi dan berlabel.
Metode pemilihan pekerjaan menggunakan e-purchasing atau pembelian secara elektronik. Tata cara pembelian barang atau jasa tersebut melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog.
Sebelumnya, proses salah input juga terjadi di Biro Umum Setda Provinsi Sulteng dengan program jasa tenaga ahli senilai Rp2,3 miliar.
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido menekankan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi daerah diharapkan mengikuti prosedur baku di lingkungan Pemprov Sulteng guna menghindari kesalahan administratif.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Setiap tahapan dalam pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan secara berurutan mulai dari input data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aparatur juga diminta memperhatikan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) hingga pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP. Administrasi yang lengkap menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026