Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pelayanan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-1) secara daring, guna memudahkan masyarakat pencari kerja mendapatkan AK-1.
"Dengan adanya layanan digital ini maka masyarakat pencari kerja tidak perlu lagi datang ke Kantor Disnaker untuk melapor," kata Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang Amrah Sakti di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penerapan layanan penerbitan AK-1 digital ini merupakan inovasi Disnaker Kota Pangkalpinang dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien kepada masyarakat pencari kerja di daerah ini.
Selain itu, kartu AK-1 ini juga untuk memudahkan Disnaker Kota Pangkalpinang dalam memetakan kebutuhan lapangan kerja dan penyaluran tenaga kerja secara efektif, sehingga dapat menekan angka pengangguran di daerah ini.
"Saat ini sudah ada 145 orang pencari kerja yang melapor secara online melalui aplikasi atau sistem "Siap Kerja" dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menyatakan AK-I merupakan kartu identitas pencari kerja untuk mencari kerja. AK-1 ini nantinya akan digunakan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebagai kelengkapan lamaran kerja masyarakat.
"Para pemberi kerja ini nantinya akan mengembalikan kartu AK-1 ke Disnaker dan ini sebagai data penempatan para pencari kerja yang diterima di perusahaan tersebut," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya inovasi penerbitan AK-1 secara daring dapat memudahkan pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning untuk mencari kerja sesuai kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
"Dengan adanya layanan ini, para pencari kerja cukup memasukkan identitasnya di aplikasi ini dan masyarakat bisa mencetak kartu kuning ini di Disnaker Kota Pangkalpinang," jelasnya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.