Elephants

Dishub DKI Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir, Rp 60 Ribu/Jam Baru Usulan

August 27, 2026

Jakarta -

Baru-baru ini muncul usulan tarif parkir mobil di Jakarta yang bisa mencapai Rp 60 ribu per jam. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tarif parkir saat ini belum berubah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta masyarakat tak khawatir dengan kabar tarif parkir yang mencapai 60 ribu per jam. Menurutnya, angka itu baru bersifat usulan dan merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.

"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dengan pembahasan bersama DPRD. Jika ada rencana perubahan tarif, maka prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini antara lain untuk sepeda motor Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam dan bus/truk Rp 7.000 per jam.

Dishub DKI Jakarta saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

"Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas," jelas Budi.

Dishub DKI Jakarta mengajak masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia agar mobilitas masyarakat dapat berjalan nyaman, aman dan fungsi jalan kembali tertib.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib," katanya.

(rgr/dry)