Timika (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyebutkan pelayanan pengasapan (fogging) dan penyemprotan residu dalam ruangan atau indoor residual spraying (IRS) bagi masyarakat setempat dilakukan secara gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Godfried Maturbongs di Timika, Kamis, mengatakan pelayanan fogging dan IRS adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran nyamuk malaria.
Warga Mimika bisa melaporkan kepada petugas kesehatan jika ingin melakukan fogging di rumah maupun di lingkungan tempat tinggal.
"Pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Saya tegaskan bahwa fogging tidak bayar, itu gratis untuk warga," ujarnya.
Namun, dalam melaksanakan fogging petugas kesehatan setelah menerima laporan ataupun menerima surat dari warga akan turun ke lokasi untuk melakukan survei sebelum pelaksanaan fogging.
"Jadi setelah kami menerima laporan, maka kami melakukan survei dulu sebelum melakukan kegiatan fogging," ujarnya.
Ia mengatakan bukan hanya pelaksanaan fogging, pelayanan IRS juga dilakukan secara gratis ke rumah-rumah warga dan tidak dipungut biaya.
"Proses warga bersurat ke Dinas Kesehatan nanti dari Dinas Kesehatan yang merekomendasikan ke bidang. IRS ini juga tidak bayar," ujarnya.
Fogging dan IRS merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memutuskan mata rantai penyebaran penyakit malaria di wilayah itu.
Godfried mengajak masyarakat Mimika agar berperan aktif dalam upaya pengendalian vektor malaria di lingkungan tempat tinggalnya guna memutuskan mata rantai penyebaran penyakit malaria yang ditularkan melalui gigitan nyamuk anopelheles.
"Kalau vektor tidak dapat kita kendalikan, maka percaya atau tidak itu penyakit malaria pasti akan terus meningkat," ujarnya.
Selain pengendalian vektor nyamuk, kepatuhan untuk minum obat bagi pasien yang mengalami sakit malaria juga sangat penting agar parasit yang menyebabkan seseorang mengalami sakit malaria benar-benar mati dan pasien mengalami sembuh total.
Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.