Elephants

Dinas Perhubungan pasang pemberitahuan bebas parkir di 70 titik Kota Palu

August 31, 2026

Dinas Perhubungan pasang pemberitahuan bebas parkir di 70 titik Kota Palu

Senin, 31 Agustus 2026 17:28 WIB

Image Print

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto menunjukkan contoh pemberitahuan yang dipasang di titik-titik bebas parkir saat sosialisasi di Kota Palu, Sulteng, Senin (31/8/2026). ANTARA/Kristina Natalia

Palu, Sulteng (ANTARA) - Satuan tugas (Satgas) Dinas Perhubungan (Dishub) memasang spanduk pemberitahuan di 70 titik sebagai kawasan bebas parkir dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan retribusi.

"Kami segera memasang spanduk berukuran 1x1 meter di titik-titik yang telah terdata bebas parkir. Tujuannya memberikan informasi kepada publik bahwa tidak boleh memungut retribusi, kalau ada yang menyalahgunakan kami pastikan itu parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto saat menyosialisasikan kawasan bebas parkir kepada para juru parkir di Palu, Sulteng, Senin.

Menurut data, Dishub lebih dari 360 orang juru parkir di Kota Palu resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan memiliki jadwal tugas.

"Kalau ada spanduk tetapi ada parkir, masyarakat tidak perlu bayar retribusi. Atau masyarakat bisa melapor ke Dishub dan segera kami tindaklanjuti," kata dia menegaskan.

Ia mengemukakan satgas segera melakukan penertiban pada kawasan-kawasan yang berpotensi dijadikan sebagai tempat parkir liar, termasuk melakukan pengawasan pada ruang-ruang publik, tempat perbelanjaan atau toko, restoran maupun kedai.

Jika masih ada oknum-oknum tertentu memungut retribusi parkir tanpa izin pemerintah, maka Pemkot Palu memastikan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sanksi bagi juru parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2000 tentang parkir di tepi jalan umum denda Rp2 juta dan kurungan 15 hari sebagai tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.

Menurut Trisno, juru parkir resmi telah dibekali atribut berupa rompi berwarna biru gelap yang telah disediakan dan tidak diperkenankan membawa senjata tajam saat menjalankan tugas.

"Langkah penertiban dilakukan untuk menciptakan pengelolaan parkir di tepi jalan yang lebih tertib dengan nominal tarif yang telah ditetapkan yakni tarif kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu," ujarnya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam satgas yakni TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satuan Polisi Pamong Praja (Saptop PP) dan Dinas Perhubungan.

"Pengawasan dan penertiban parkir liar sebelumnya telah dilakukan, kali ini kami lebih memasifkan sebagai upaya pemantapan sistem perparkiran di tepi jalan umum," tuturnya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026