Dengan demikian, pemutakhiran DTSEN seharusnya bukan sekadar menghasilkan versi baru. Ia harus menjadi sebuah siklus kualitas data: diperbarui, diverifikasi, diproses, ditelusuri, dikoreksi dan diberi umpan balik.
Mataram (ANTARA) - Seorang warga datang ke kantor desa dengan pertanyaan sederhana: mengapa desil keluarganya berubah? Kondisi rumahnya tidak berubah. Pekerjaannya tidak berubah. Kehidupannya, menurut yang ia rasakan, juga tidak banyak berubah.
Tetapi dalam data terbaru, posisi kesejahteraannya bergeser. Kepala desa mencoba menjelaskan, tetapi tidak memiliki jawaban yang memadai. Bukan karena tidak mau bertanggung jawab, melainkan karena data yang dipersoalkan bukan ditetapkan oleh desa.
Adegan semacam ini kini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berkembang menjadi kegaduhan karena posisi desil berkaitan dengan sasaran berbagai program pemerintah.
Di Nusa Tenggara Barat, persoalan serupa mulai terasa. Bahkan di kabupaten/kota, kepala daerah dan kelompok masyarakat sipil ikut mempertanyakan ketepatan data, sementara kepala desa berada di garis depan menghadapi warga.
Apa yang terjadi di NTB sesungguhnya adalah cermin persoalan yang lebih luas: ketika data berubah di tingkat nasional, pihak yang paling dekat dengan masyarakat justru dapat menjadi pihak yang paling mudah disalahkan.
Padahal, apakah kepala desa menentukan desil warganya? Tentu tidak.
BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial-ekonomi. Desil bukan ukuran tunggal pendapatan atau kekayaan, melainkan hasil pemeringkatan berdasarkan berbagai variabel sosial-ekonomi.
Karena itu, perubahan desil pada dasarnya bukan sesuatu yang keliru. Jika data berubah atau posisi relatif kesejahteraan sebuah keluarga berubah, maka desil memang dapat berubah.
Masalahnya justru ada pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana perubahan itu terjadi?
Data apa yang berubah? Dari mana sumbernya? Kapan diperbarui? Apakah berasal dari administrasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hasil sensus atau survei, ground check, atau pembaruan masyarakat? Siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana hasil verifikasi diproses hingga menghasilkan pemeringkatan baru? Dan setelah sebuah versi DTSEN ditetapkan, bagaimana pemerintah daerah mengetahui perubahan yang terjadi pada data masyarakatnya?
Pertanyaan ini menjadi penting karena DTSEN bukan lagi sekadar database sosial. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN ditempatkan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi. Instruksi tersebut menekankan akurasi, interoperabilitas, pemutakhiran serta sinergi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
DTSEN juga terus mengalami pemutakhiran. BPS menyebut bahwa per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. BPS menegaskan pemutakhiran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat.
Karena itu, pergantian versi DTSEN bukan sekadar pergantian angka. Setiap versi merupakan sebuah snapshot data pada titik waktu tertentu.
Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 bahkan mendefinisikan pembaruan DTSEN sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis, berkala dan berkelanjutan untuk memperbaiki, menambah, menghapus atau menyesuaikan data berdasarkan perubahan kondisi sosial, ekonomi dan demografi, dengan sumber dari instansi pusat maupun daerah.
Regulasi tersebut juga memberi gambaran penting tentang bagaimana proses itu seharusnya berlangsung. Pasal 10 menyebut bahwa penerimaan data dari penyedia sumber data, termasuk instansi pusat dan instansi daerah, dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Pasal 11 mengatur bahwa penerimaan data melalui penyampaian serta verifikasi dan validasi, dan secara eksplisit menyatakan bahwa verifikasi dan validasi data individu dilakukan oleh BPS untuk kesesuaian data.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia sumber data melakukan perbaikan dan menyampaikannya kembali kepada BPS. Setelah itu, Pasal 12 mengatur pemrosesan melalui pemadanan data, pembaruan data, validasi NIK dan nomor kartu keluarga, snapshot, dan pemeringkatan kesejahteraan.
Di sinilah kita menemukan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Regulasinya ada, tetapi bagaimana mata rantai itu berlangsung dalam praktik sampai tingkat pemerintah daerah dan desa?
Jika sumber data berasal dari banyak instansi, bagaimana daerah mengetahui data mana yang masuk dan berubah? Jika proses pemeringkatan dilakukan melalui pengolahan statistik oleh BPS, bagaimana pemerintah desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat mengetahui alasan perubahan posisi desil? Jika desa bukan pihak yang menetapkan pemeringkatan, mengapa ketika desil berubah kepala desa justru sering ditempatkan sebagai pihak yang harus menjelaskan bahkan disalahkan?
Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan BPS. Justru Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 memberikan standar yang seharusnya menjadi kekuatan DTSEN. Pasal 25 mengatur bahwa penjaminan kualitas harus dilakukan secara terencana, terdokumentasi, sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan data akurat, konsisten, relevan, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjaminan kualitas itu juga harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterlacakan. Regulasi yang sama mengatur pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Artinya, persoalan kita bukan kekurangan aturan. Yang perlu dipastikan adalah apakah prinsip-prinsip tersebut sudah terlihat dalam mekanisme pemutakhiran yang dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat.
Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 juga telah mengatur pedoman berbagi-pakai DTSEN, termasuk penyelenggara, hak akses, layanan pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.
Sementara Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial dan program kesejahteraan sosial. Dengan demikian, kerangka kebijakan nasional sebenarnya telah dibangun.
Yang dibutuhkan sekarang adalah memastikan seluruh kerangka tersebut bertemu dalam satu praktik yang jelas. Pemerintah daerah tidak membutuhkan data tandingan. Jika setiap daerah kembali membuat basis data sendiri, kita justru akan menghidupkan kembali fragmentasi data yang hendak diakhiri DTSEN.
Tetapi satu data juga tidak boleh berarti satu pihak bekerja sendiri.
Setiap siklus pemutakhiran perlu memiliki formula dan prosedur baku yang sama di seluruh Indonesia: sumber data apa yang digunakan, variabel apa yang diperbarui, kapan verifikasi dilakukan, kapan ground check diperlukan, bagaimana data diproses, kapan snapshot ditetapkan, dan bagaimana perubahan masuk ke versi berikutnya.
Harus pula jelas siapa pelakunya. BPS, Bappenas, Kemensos, kementerian/lembaga penyedia data, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan harus memiliki peran yang tegas sesuai kewenangannya. Tidak boleh ada keadaan ketika tanggung jawab berada di daerah, sementara informasi dan instrumen berada di pusat.
Dan di sinilah persoalan anggaran menjadi penting. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 sendiri memasukkan pendanaan sebagai bagian dari ruang lingkup pengelolaan DTSEN dan menyebut pendanaan bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Jika pemerintah daerah dan desa menjadi bagian dari proses pemutakhiran, harus jelas kegiatan apa yang dilakukan daerah, standar kerjanya, petugasnya, instrumennya, dan bagaimana pembiayaannya. Tanggung jawab tanpa kewenangan, instrumen dan anggaran hanya akan memindahkan beban dari pusat kepada daerah.
Pada saat yang sama, diperlukan data lineage yang memungkinkan perubahan ditelusuri sesuai hak akses dan perlindungan data pribadi. Masyarakat harus memiliki jalan yang jelas untuk memperbaiki data yang tidak sesuai.
Pemerintah daerah juga perlu memperoleh feedback yang memadai sehingga ketika warga datang bertanya, pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat tidak berada dalam posisi tanpa informasi.
Dengan demikian, pemutakhiran DTSEN seharusnya bukan sekadar menghasilkan versi baru. Ia harus menjadi sebuah siklus kualitas data: diperbarui, diverifikasi, diproses, ditelusuri, dikoreksi dan diberi umpan balik.
DTSEN adalah pekerjaan besar negara. Dengan ratusan juta keluarga, tidak realistis mengharapkan tidak pernah ada kesalahan. Data sosial memang dinamis dan harus terus disempurnakan. Yang menentukan kualitas sistem bukan ketiadaan kesalahan, melainkan kemampuan negara untuk menemukan, menjelaskan dan memperbaikinya.
Karena itu, BPS tidak perlu disalahkan. Bappenas tidak perlu disalahkan. Kemensos tidak perlu disalahkan. Pemerintah daerah tidak perlu disalahkan. Dan terutama, kepala desa jangan dijadikan kambing hitam atas data yang tidak mereka tetapkan.
Yang harus diperkuat adalah sistemnya.
DTSEN tidak akan menjadi data yang dipercaya hanya karena ditetapkan sebagai satu-satunya rujukan. Ia akan dipercaya ketika masyarakat dapat memastikan bahwa data dibangun melalui proses yang benar, pemerintah daerah dapat ikut menguji kebenarannya, dan setiap ketidaksesuaian memiliki jalan yang jelas untuk diperbaiki.
Sebab data yang kuat bukan data yang tidak pernah berubah, melainkan data yang setiap perubahannya dapat dijelaskan dan setiap kesalahannya dapat diperbaiki.
Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan lagi, “Siapa yang salah ketika desil berubah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah negara telah menyediakan mekanisme yang adil agar setiap perubahan data dapat diketahui, diuji dan diperbaiki?”
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka itulah pekerjaan rumah kita bersama.
COPYRIGHT © ANTARA 2026