Deputi Imipas ajak mahasiswa STAIN SAR pahami hukum keimigrasian
Kamis, 24 September 2026 23:09 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Imipas) Kemenko Bidang Hukum, HAM dan Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menggelar kuliah umum di STAIN SAR Kepulauan Riau (Kepri), Kabupaten Bintan, Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Imipas) Kemenko Bidang Hukum, HAM dan Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram membekali mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman (STAIN SAR) dengan hukum keimigrasian.
Melalui kuliah umum di STAIN SAR Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, Nyoman mengajak memahami hukum keimigrasian dari perspektif yang lebih luas, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tantangan global. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pergeseran paradigma dari immigration control menuju immigration governance.
"Perubahan paradigma ini menunjukkan penyelenggaraan keimigrasian tidak semata-mata berorientasi pada pengawasan dan pengendalian lalu lintas orang, tetapi juga menuntut tata kelola keimigrasian yang adaptif, kolaboratif, dan mampu menjawab berbagai perkembangan zaman," kata Nyoman di depan mahasiswa STAIN SAR Kepri, Kabupaten Bintan.
Ia juga memaparkan berbagai tantangan dalam penegakan hukum keimigrasian, mulai dari tindakan administratif keimigrasian hingga proses pro justicia.
Nyoman mengajak mahasiswa memahami bahwa setiap tindakan dalam penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor negara hukum serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, ia turut mengupas perkembangan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang mencakup pelaksanaan pembinaan, pemulihan, hingga reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan kesiapan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Dia memaparkan salah satu tantangan yang turut menjadi perhatian adalah persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Kondisi ini membutuhkan penanganan yang komprehensif serta penerapan sistem pemasyarakatan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham (sekarang Kemenkum) Kepri itu turut berpesan agar mahasiswa STAIN SAR Kepri giat membangun budaya membaca dan terus memperluas wawasan.
Menurutnya proses belajar tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan bangku kuliah, tetapi terus berlangsung sepanjang perjalanan kehidupan.
"Pesan ini jadi pengingat bersama kalau dunia hukum membutuhkan insan yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemauan terus belajar, berpikir kritis, dan mengikuti perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat," katanya menegaskan.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mendukung kuliah umum di STAIN SAR sebagai upaya memperkuat literasi hukum di lingkungan akademik sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan antara dunia pendidikan dan praktik penyelenggaraan hukum.
Dengan demikian, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai dinamika keimigrasian dan pemasyarakatan serta tantangan penegakan hukum yang berlandaskan negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh kesempatan memahami secara lebih dekat bagaimana konsep-konsep hukum yang dipelajari di bangku kuliah berhadapan dengan kompleksitas persoalan di lapangan," kata Edison.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.