Elephants

Denny Indrayana Buka Suara soal Putusan MK yang Tak Diskualifikasi Gibran

October 6, 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait status ijazah serta pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menanggapi putusan tersebut, Denny Indrayana buka suara. Dia menilai Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga

"Hari ini kita mendapatkan kejelasan, mendapatkan kepastian dari Mahkamah. Dari awalnya kita semua masih meraba-raba apakah saudara Gibran Rakabumingraka itu memenuhi syarat Pendidikan yang diatur dalam pasal 169 huruf r UU Pemilu berpendidikan paling rendah tamat SMA/Sederajat atau tidak.  Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI, secara hukum ditegaskan bahwa saudara Gibran Rakabuming tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," kata dia dikutip dari tayangan live YouTube, Rabu (7/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Denny Indrayana juga merespon putusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. Dia menduga sikap itu berkaitan dengan status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden.

Baca Juga

"Kenapa Mahkamah seakan-akan tidak mendiskualifikasi saya memahami karena ada keterlanjutan pelantikan. Begitu ada keterlanjutan pelantikan Mahkamah menahan diri, Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment," kata dia.

Lebih lanjut diungkap Denny Indrayana sebelumnya pihaknya telah menawarkan teori electoral disqualification agar MK tetap dapat menjatuhkan disqualifikasi. Namun, dia menilai majelis hakim MK tidak memilih pendekatan tersebut.

Baca Juga

"Kalau teman-teman ingat, ahli kami memberikan alternatif teori electoral disqualification. Silahkan Mahkamah tetap mendiskualifikasi dengan itu. Tetapi rupa-rupanya hasil perdebatan rapat permusyawaratan hakim mereka memilih menahan diri untuk tidak masuk ke sana. Tetapi Mahkamah tetap memberikan putusan yang membuka pintu lebar yang tadinya kita tidak punya kejelasan sekarang sudah tegas Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Denny, MK sebenarnya membuka pembahasan mengenai tenggat waktu pengajuan perkara dan kewenangan Mahkamah. Namun, perkara akhirnya berhenti pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

"Putusan Mahkamah itu satu tidak dapat diterima, dua ditolak, tiga dikabulkan. Ini Mahkamah berhenti diprosedur memang terutama soal kedudukan hukum, yang lain mereka buka. Tenggang waktu mereka buka bahwa kita terlambat 2 tahun mereka bilang tidak masalah ada kondisi khusus. Soal final mereka tetap membuka ruang, soal kewenangan Mahkamah dengan kondisi khusus mereka buka. Soal legal standing mereka menahan diri," kata dia.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

MK Akui Tak Temukan Bukti Lulus SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi dari Wapres karena Hal Ini

MK mengungkap fakta soal dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang menggugat syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

VIVA.co.id

7 Oktober 2026