REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Delapan negara Muslim menyambut sikap pemerintah Inggris untuk melarang impor barang dari pemukim ilegal Israel di Palestina yang diduduki. Hal ini sekaligus memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan pemukiman tersebut.
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri Arab Saudi, Türkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, dan Uni Emirat Arab berharap keputusan tersebut dapat mendorong masyarakat internasional mengambil langkah serupa, sesuai dengan hukum internasional. Selain itu, meminta pertanggungjawaban organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas pembangunan pemukiman ilegal.
Para menteri juga menyambut Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan para menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Dalam pernyataan tersebut, negara-negara itu menegaskan niat untuk memberlakukan pembatasan nasional masing-masing serta mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Mereka juga menyatakan akan secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun kebijakan lain sesuai prosedur nasional masing-masing.
Para menteri mendesak masyarakat internasional untuk melanjutkan langkah-langkah tersebut dan mengambil tindakan konkret guna mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan keberadaan permukiman Israel ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.
Para menteri luar negeri tersebut menilai langkah-langkah yang diumumkan sejalan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan. Di antaranya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016) serta Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.
Menurut mereka, ketentuan tersebut mencakup kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul akibat pendudukan Israel yang melanggar hukum, serta tidak memberikan bantuan atau dukungan yang dapat mempertahankan kondisi yang tercipta akibat pendudukan Israel.
Dalam konteks ini, mereka kembali menyerukan kepada Israel untuk membatalkan seluruh tindakan yang berkaitan dengan aktivitas permukiman serta langkah-langkah lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.
Para menteri menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki.
Mereka juga menyerukan implementasi penuh dan segera Rencana Komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza guna menjamin keamanan dan stabilitas, mengatasi kondisi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang berkelanjutan.
Para menteri negara-negara Islam menekankan bahwa satu-satunya jalan yang layak untuk mewujudkan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara.
Solusi tersebut, menurut mereka, harus diwujudkan melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang berkesinambungan, dan layak, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
Sumber: