Ayu Rachmaningtyas
| 28 Juli 2026, 12:39 WIB

Momen pertemuan dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, yang didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun instagram terverifikasi @sufmi_dasco mengunggah foto momen pertemuannya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir.
Dikutip pada satu jam setelah dipublikasikan, dalam postingan carousel tersebut, terlihat Hotman Paris dan Akhmad Munir bersalaman disaksikan Dasco. Ketiganya melempar senyum hangat sambil menghadap kamera pada slide pertama.
Sedangkan pada slide kedua, terlihat ketiganya berpose dengan gaya yang berbeda.
Dalam unggahan tersebut, Dasco menuliskan caption 'Persatuan Indonesia' dengan simbol bendera merah putih.
Dasco juga menyebut pertemuan tersebut sebagai silahturahmi antara Hotman Paris dan Akmad Munir yang dilakukan hari ini, Selasa (28/7/2026).
"Silahturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," demikian tulisnya.
Sebelumnya, PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Dalam pelaporan, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyebut laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurutnya, laporan itu dibuat karena ada pernyataan Hotman dalam acara konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), yang dianggap menghina profesi wartawan.
PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik.
Baca Juga: PWI Pusat Tegur Hotman Paris karena Pernyataannya yang Merendahkan Martabat Wartawan
Dalam hal ini, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia meminta maaf atas ucapannya, “Lu punya otak enggak sih?” kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Namun, PWI Pusat menyatakan permintaan maaf itu tak cukup dan berharap proses hukum terus berjalan.