Meski demikian, OJK menegaskan pengelola dana pensiun tetap perlu memperhatikan prinsip diversifikasi serta kesesuaian investasi dengan profil kewajibannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peluang penempatan dana pada SRBI masih terbuka ke depan.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru Unit Link, Modal Inti Naik Jadi Rp1 Triliun
"Ke depan, peluang penempatan masih terbuka dengan tetap memperhatikan prinsip diversifikasi dan kesesuaian dengan profil kewajiban dana pensiun," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Di sisi lain, kinerja hasil investasi dana pensiun juga menunjukkan perbaikan. OJK mencatat return on investment (ROI) dana pensiun sebesar 0,95% per Juli 2026, meningkat dibandingkan posisi Juni 2026 yang hanya sebesar 0,02%.
Ogi mengatakan perkembangan hasil investasi dana pensiun tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar serta strategi investasi yang diterapkan oleh masing-masing pengelola dana pensiun.
"Perkembangan hasil investasi tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar dan strategi investasi masing-masing dana pensiun, sehingga masih terdapat ruang untuk peningkatan hingga akhir 2026," ujarnya.
Selain SRBI, OJK juga membuka ruang bagi dana pensiun untuk melakukan diversifikasi melalui instrumen exchange traded fund (ETF) emas.
Ogi mengatakan investasi pada ETF emas pada prinsipnya sudah dapat dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Ogi, ETF emas dapat menjadi salah satu alternatif untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi dana pensiun.
Namun, keputusan investasi tetap harus disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi masing-masing dana pensiun.
"Instrumen ini dapat menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi dana pensiun, namun keputusan penempatannya tetap harus mempertimbangkan profil risiko, tujuan investasi, dan kepentingan peserta," jelas Ogi.
OJK, lanjut dia, akan terus memantau perkembangan instrumen investasi serta kebutuhan pengaturan di sektor dana pensiun.
"OJK akan terus mengevaluasi perkembangan instrumen investasi dan kebutuhan pengaturan sejalan," kata Ogi.
Di tengah perubahan strategi penempatan investasi tersebut, total aset dana pensiun juga terus bertumbuh. OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun per Juli 2026.
Nilai tersebut tumbuh 6,70% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, jumlah peserta dana pensiun tercatat mencapai 30,67 juta orang.
Jika dirinci berdasarkan programnya, aset program pensiun sukarela mencapai Rp409,19 triliun per Juli 2026. Nilai tersebut tumbuh 4,24% secara tahunan.
Sementara itu, program pensiun wajib memiliki aset yang jauh lebih besar. Total aset program tersebut mencapai Rp1.290,80 triliun atau tumbuh 7,51% secara tahunan.
Program pensiun wajib tersebut mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Dengan pertumbuhan aset tersebut, ruang pengelolaan investasi dana pensiun menjadi semakin penting. Penempatan dana pada berbagai instrumen perlu tetap mempertimbangkan keseimbangan antara tingkat imbal hasil, risiko, likuiditas, serta kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.
Baca Juga: 7 Perusahaan Pindar Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Sudah Menyampaikan Action Plan
Kenaikan investasi SRBI sekaligus munculnya ETF emas sebagai salah satu alternatif diversifikasi menunjukkan pengelolaan portofolio dana pensiun tidak hanya bergantung pada satu instrumen.
OJK tetap menekankan agar setiap keputusan investasi disesuaikan dengan karakteristik kewajiban dan kepentingan peserta dana pensiun.