Elephants

Daftar Negara yang Masuk Standalone Market MSCI Per Hari Ini, 16 Oktober 2026 - Varia Katadata.co.id

October 16, 2026

Pasar keuangan nasional dihebohkan oleh pengumuman penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Lembaga pemeringkat dunia tersebut secara resmi memulai konsultasi bersama para pelaku pasar terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia, dari pasar berkembang (Emerging Market) turun langsung ke kelompok pasar mandiri, sekaligus merilis daftar negara yang masuk standalone market MSCI per Oktober 2026.

Pengumuman ini mendadak menjadi perhatian utama para pelaku bursa di Jakarta, investor institusional, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, indeks MSCI menjadi benchmark bagi manajer investasi internasional dalam mengalokasikan dana kelolaan bernilai ribuan triliun rupiah.

MSCI menjadwalkan keputusan final terkait penetapan status pasar saham Indonesia akan diumumkan pada 30 Juni 2027. Berikut ulasan lengkap mengenai alasan penilaian MSCI, dampak terhadap bursa saham, serta daftar negara Stand Alone Market per Oktober 2026.

Pengertian Standalone Market dan Alasan Evaluasi Pasar Modal Indonesia

IHSG dibuka melemah 8,01% imbas MSCI berencana untuk menurunkan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri

IHSG dibuka melemah 8,01% imbas MSCI berencana untuk menurunkan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri (Katadata/Fauza Syahputra)

Kategori standalone market merupakan klasifikasi khusus MSCI untuk negara yang pasar modalnya dikeluarkan dari kelompok indeks utama (Developed, Emerging, maupun Frontier Market). Status ini umumnya diberikan kepada bursa yang memiliki keterbatasan aksesibilitas bagi investor asing, tingkat likuiditas yang parah, risiko operasional tinggi, serta masalah tata kelola dan regulasi yang serius.

MSCI menegaskan bahwa usulan penurunan status pasar modal Indonesia langsung menuju kategori standalone market, bukan frontier market didasarkan pada masukan para pelaku pasar internasional. Investor menilai bahwa penurunan ke kategori pasar perintis (frontier market) tidak mencerminkan tingkat keparahan persoalan yang terjadi di bursa saham Indonesia secara tepat.

Sejumlah poin utama yang menjadi sorotan MSCI dan pelaku pasar internasional meliputi beberapa persoalan mendasar:

Dampak Penurunan Status Bagi Bencana Investasi Domestik

Apabila usulan perubahan status ini disahkan pada pertengahan 2027, bursa saham Indonesia akan masuk ke dalam kelompok pasar yang terisolasi dari indeks komposit regional maupun global.

Kondisi tersebut membawa konsekuensi logis yang berisiko memperlemah daya saing pasar keuangan nasional: