Jakarta, CNN Indonesia --
Jumlah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah. Per bulan ini setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program tersebut.
Kebijakan ini dibuat agar pemilik kendaraan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Untuk sejumlah daerah, program pemutihan merupakan kebijakan berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftarnya mengutip detik, Selasa (11/8):
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Tengah
Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan:
- Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.
4.Papua Barat
Provinsi Papua Barat juga menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Program pemutihan di Papua Barat berlaku pada 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Dalam keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan keringanan berupa:
• Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda
• Insentif buat wajib pajak yang taat, ada insentif pajak sebesar 12 persen buat yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan
• Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.
• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.
• Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
5. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Program pemutihan di Maluku antara lain Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya.
Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2026.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa program keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut program pemutihan di Lampung:
- Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
- Bebas denda dan pajak progresif
- Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%
- Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%!
- Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat pajak kendaraan.
7. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini. Bapenda DKI Jakarta, melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.
Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," menurut Bapenda DKI Jakarta.
Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.
8. DI Yogyakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta itu berlangsung pada 1 Agustus-30 September 2026. Ada tiga program utama yang diberikan, yaitu:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
9. Jawa Timur
Di Provinsi Jawa Timur, pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dikutip laman Bapenda Jatim, kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemutihan pajak kendaraan ini meliputi berbagai hal. Ada yang pembebasan denda, namun ada juga pemberian diskon tunggakan PKB.
Berikut program pemutihan di Jawa Timur:
Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
Bebas Pengenaan PKB Progresif;
Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% (dua puluh persen) kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai Buruh;
Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional);
Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
10. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Promo Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57%. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
11. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 10 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Program pemutihan ini dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.
Pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Selain itu, ada juga pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan.
Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Pemprov Kepri juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
12. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan kini jadi lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jadi, tidak ada beban pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
13. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Program ini berlangsung sejak 15 Juni-30 September 2026.
14. Kalimantan Selatan
Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Kalimantan Selatan. Kamu bisa memanfaatkan program ini hingga 30 September 2026.
Lewat program ini, pemilik kendaraan diberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]