Jakarta, CNN Indonesia --
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Namun, besaran keringanan yang diberikan tidak seragam. Sejumlah daerah menghapus denda keterlambatan, sementara daerah lainnya memberikan pengurangan pokok tunggakan. Ada pula yang menawarkan diskon pokok pajak tanpa menghapus denda.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kalimantan Selatan
Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Kalimantan Selatan. Kamu bisa memanfaatkan program ini hingga 30 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat program ini, pemilik kendaraan diberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.
2. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Program ini berlangsung sejak 15 Juni-30 September 2026.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 10 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Program pemutihan ini dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.
Pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Selain itu, ada juga pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan.
Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Pemprov Kepri juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
4. Yogyakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta itu berlangsung pada 1 Agustus-30 September 2026. Ada tiga program utama yang diberikan, yaitu Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
5. Sulawesi Barat
Pemerintah setempat juga memberikan pemutihan yang berlaku 8 Juni hingga 30 September. Program ini mencakup bebas denda untuk jatuh tempo 2025 ke bawa tidak termasuk kendaraan dinas.
Kedua diskon tunggakan pajak 50 persen untuk jatuh tempo 2025 ke bawah. Diskon PKB tahun pertama untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari non DC ke DC dan bebas denda SWDKLLJ.
6. Jawa Tengah
Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor100.3.3.1/43Tahun2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.
7. Papua Barat
Provinsi Papua Barat juga menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Program pemutihan di Papua Barat berlaku pada 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Dalam keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan keringanan berupa:
• Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda
• Insentif buat wajib pajak yang taat, ada insentif pajak sebesar 12 persen buat yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan
• Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima
• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima
• Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
8. Bengkulu
Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan kini diperpanjang hingga 30 September 2026, semula sampai 31 Agustus.
Sejak berlaku Mei 2026 itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak, dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.
9. Sumatera Utara
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Sumut) telah berlangsung sejak 1 Juli 2026. Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen dan dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
10. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan tambahan potongan. Besarannya masing-masing 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir akhir tahun ini.
(ryh/mik)