Purbaya mengatakan kebijakan cukai MBDK akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Jika ekonomi masih dalam kondisi sulit, pengenaan cukai dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.
"Belum (diberlakukan). Nanti kita lihat seperti apa. Kita lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi susah untuk apa saya pajakin? Tapi kalau sudah kuat, saya akan taruh itu. Memang harusnya dipajakin," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Purbaya Ogah Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Digenjot Lewat Collection
Purbaya sebelumnya memberikan patokan yang lebih spesifik mengenai kapan cukai MBDK dapat dibahas kembali.
Lebih lanjut Purbaya mengatakan kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional sudah berada di kisaran 6%.
"Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," kata Purbaya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Desember 2025.
Ekonomi Indonesia Masih 5,29 Persen
Patokan pertumbuhan 6% tersebut menjadi penting karena ekonomi Indonesia saat ini belum mencapai level tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 tumbuh 5,29% secara tahunan (year on year/yoy). Secara kuartalan, ekonomi tumbuh 3,73%.
Sementara itu, secara kumulatif pada semester I-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,45% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Artinya, jika menggunakan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu indikator yang disebut Purbaya, posisi Indonesia saat ini masih berada di bawah ambang 6% yang sebelumnya ia sebut sebagai kondisi untuk mulai membahas penerapan cukai MBDK.
Purbaya sendiri belakangan menyatakan optimistis ekonomi Indonesia dapat mencapai pertumbuhan 6% pada 2027.
Purbaya menilai pertumbuhan tersebut bukan target yang sulit dicapai dan pemerintah masih memiliki ruang untuk mendorong perekonomian melalui penguatan likuiditas perbankan dan kredit.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingin KSSK Punya Alat Ukur Likuiditas yang Lebih Akurat
Dengan demikian, penerapan cukai MBDK bukan hanya berkaitan dengan kesiapan regulasi, tetapi juga ditempatkan pemerintah dalam konteks momentum pertumbuhan ekonomi.
Menurut Purbaya, pemerintah perlu memperhitungkan dampak pengenaan cukai terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Ia menilai pengenaan pungutan ketika ekonomi sedang lemah berpotensi menimbulkan konsekuensi kebijakan lain.
"Tapi kalau lagi susah saya pajakin, makin lambat ekonomi, maka saya mesti kasih subsidi atau insentif lagi, sama saja. Nanti saya ukur. Jadi itu fleksibel sekali," ujarnya.
Pendekatan tersebut menunjukkan pemerintah belum menetapkan waktu maupun desain tarif cukai MBDK secara final.
Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya memang telah membahas cukai MBDK bersama Komisi XI DPR RI.
Dalam pembahasan kebijakan penerimaan negara untuk APBN 2026, Kementerian Keuangan menyebut kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari strategi penerimaan negara sekaligus upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pengenaan cukai MBDK memiliki karakter berbeda dengan kebijakan pajak yang semata-mata diarahkan untuk mengumpulkan penerimaan negara.
Regulasi Kesehatan Sudah Berjalan
Di sisi lain, penundaan cukai MBDK bukan berarti pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap konsumsi minuman berpemanis.
Kementerian Kesehatan pada April 2026 menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.
Aturan tersebut mencakup penerapan label gizi Nutri-Level, khususnya pada minuman berpemanis untuk usaha skala besar. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memahami kandungan gula, garam dan lemak dalam produk yang dikonsumsi.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah terhadap MBDK saat ini berjalan melalui jalur yang berbeda. Di satu sisi terdapat kebijakan informasi dan pelabelan, sementara instrumen fiskal berupa cukai masih menunggu momentum ekonomi yang dinilai tepat.
Menunggu Pertumbuhan 6 Persen
Posisi pemerintah saat ini cukup jelas yakni cukai MBDK belum diterapkan dan belum ada kepastian kapan mulai berlaku.
Purbaya menjadikan kekuatan ekonomi sebagai salah satu pertimbangan utama. Ketika ekonomi sudah tumbuh lebih tinggi dan masyarakat dinilai memiliki daya tahan yang lebih baik, pembahasan mengenai tarif serta desain cukai MBDK akan kembali dilakukan.
Sementara itu, ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 masih tumbuh 5,29%, dengan pertumbuhan semester I sebesar 5,45%.
Artinya, perhatian berikutnya bukan hanya tertuju pada kapan pemerintah menerbitkan aturan cukai MBDK, tetapi juga bagaimana perkembangan ekonomi Indonesia menuju level 6% yang disebut sebagai salah satu kondisi untuk membuka kembali pembahasan kebijakan tersebut.