Elephants

Cerita Low Tuck Kwong Ambil Alih Bayan dari Tangan Haji Asri

September 18, 2026

Jakarta, CNBC Indonesia — Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham terkait pengalihan saham pengendali dengan pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni Low Tuck Kwong (Dato' Dr. Low Tuck Kwong) bersama anaknya, Elaine Low.

Jika berjalan lancar, sebanyak 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa PT Bayan Resources Tbk atau setara dengan 30% kepemilikan saham akan berpindah ke tangan Haji Isam. 

Namun, jauh sebelum nama Low Tuck Kwong menjadi identik dengan Bayan, akar perusahaan bermula dari sosok bernama Haji Asri. Sebagai wawasan, perkenalan Low Tuck Kwong dengan Bayan bermula sejak 1998 ketika mengakuisisi PT. Dermaga Perkasapratama (DPP) dan PT. Gunung Bayan Pratamacoal (GBP). Perusahaan terakhir yang disebut awalnya milik sosok pengusaha bernama Haji Asri. 

Haji Asri mendirikan PT Gunung Bayan Pratamacoal sejak dekade 1990-an sebagai bagian dari program Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Mengutip arsip koran Neraca (12 Mei 1992), PT Gunung Bayan Pratamacoal menjadi satu dari empat perusahaan PMDN yang sedang mengajukan permohonan untuk mendapat kuasa pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Tercatat, Asri mengajukan konsesi lahan seluas 100 ribu hektare di daerah tersebut. Ketika ini terjadi, Low Tuck Kwong adalah kontraktor melalui PT Jaya Sumpiles Indonesia (JSI), yang menurut situs resmi BYAN, sudah masuk ke industri pertambangan sejak 1988. Salah satu bisnis perusahaan tersebut adalah pembersihan lahan, penambangan sederhana, dan pengangkutan hasil tambang ke sejumlah rekanan perusahaan batu bara di Kalimantan.

Dari sinilah titik temu Haji Asri dan Low Tuck Kwong.

"Low Tuck Kwong bukan orang asing buat Asri. Pria kelahiran Singapura inilah yang menyurvei lahan milik Gunung Bayan," tulis buku Para Raja Batu Bara (2019).

Perlahan, hubungan yang awalnya sebatas pemilik dan kontraktor itu berubah pada 26 Agustus 1996. Dalam pemberitaan Detik.com (9 November 2015), di tanggal itu, Low Tuck Kwong dan Haji Asri mengadakan perjanjian di hadapan notaris.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan eksploitasi batu bara di lahan konsesi milik Asri dalam skema Penanaman Modal Asing (PMA). Kerja sama tersebut disebut bernilai Rp7,6 triliun. PMA dilakukan karena Low Tuck Kwong masih menjadi Warga Negara Singapura. 

Pilihan Redaksi

Setahun kemudian, pada 22 November 1997, Low Tuck Kwong membeli Gunung Bayan dengan harga Rp5 miliar. Lima hari kemudian, terjadi peralihan saham dan RUPS Luar Biasa PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC). Hasilnya, posisi Direktur Utama dan sejumlah posisi lainnya ditempati pihak Low Tuck Kwong.

Sejak saat itulah posisi Low Tuck Kwong berubah. Dari awalnya merupakan kontraktor lalu memegang kendali lahan konsesi 100 hektare. Kendali tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan bisnis yang kelak melahirkan Bayan Resources dan mengantarkan pria kelahiran 1948 itu sebagai orang terkaya di Indonesia. 

Namun, perjalanan tersebut tidak selalu mulus.

Dalam laporan buku Para Raja Batu Bara (2019), pada 2008, muncul sengketa antara Haji Asri dan Low Tuck Kwong. Haji Asri bersama dua anaknya selaku pemegang saham Gunung Bayan menggugat Low Tuck Kwong bersama pemilik saham lainnya.

Persoalannya berawal dari perbedaan penafsiran atas kerja sama pada 1997. Dalam perspektif Haji Asri, kerja sama tersebut merupakan afiliasi. Sementara Low Tuck Kwong mengartikannya sebagai pengalihan saham.

Belum lagi, menurut Haji Asri, pembayaran Low Tuck Kwong belum lunas.

"Menurut dia, dari perjanjian pembayaran semula Rp5 miliar, Low yang kini beralih menjadi WNI baru menyetor Rp3,5 M," tulis buku tersebut, menuturkan ulang pernyataan Haji Asri.

Haji Asri kemudian mengajukan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengutip Detik.com (9 November 2015), Haji Asri mengajukan sejumlah petitum penting, antara lain meminta pengadilan menyatakan perjanjian batal demi hukum, menyatakan H Asri sebagai pemilik sah PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC), menghentikan eksploitasi di atas lahan konsesi PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC), serta membayar ganti rugi Rp7,6 triliun.

Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan pengadilan. Pada 12 Januari 2009, PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Haji Asri melalui Putusan Nomor 882/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 April 2010 melalui Putusan Nomor 595/Pdt/2009/PT DKI.

Kasasi yang diajukan ahli waris Haji Asri pun ditolak Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, MA mengungkap kebenaran akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris dan dinilai sah di mata hukum. Tidak ditemukan pula bukti adanya pemalsuan surat dalam transaksi tersebut.

Pada tahap berikutnya, gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak penggugat juga ditolak.

Dengan rangkaian putusan tersebut, klaim Haji Asri mengenai kekurangan pembayaran atas transaksi tahun 1997 tidak diterima dalam proses hukum yang ditempuhnya.

Sementara itu, Low Tuck Kwong terus mempertahankan kendalinya atas Gunung Bayan. Kini, kepemilikan pengendali Bayan kembali menghadapi babak baru. Haji Isam bersiap mengambil 30% saham Bayan dari tangan Low Tuck Kwong dan Elaine Low.

(mfa/mfa) [Gambas:Video CNBC]