Elephants

Cek Desil untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Ini Tahapannya

August 13, 2026

Jum'at, 14 Agustus 2026, 00:56 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketentuan desil menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi.

Data desil calon pendaftar KIP Kuliah 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Calon penerima yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang mendapat prioritas.

Secara umum, desil juga digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Kelompok desil 1 sampai 4 merupakan 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah.

Karena itu, calon mahasiswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah 2026 dapat terlebih dahulu mengecek desilnya secara mandiri melalui laman DTSEN.

Cara Cek Desil untuk Pendaftar KIP Kuliah 2026

Pengecekan desil dapat dilakukan melalui laman resmi DTSEN di https://dtsen-form.bps.go.id/.

DTSEN merupakan sistem terpadu yang memuat data sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Data tersebut digunakan untuk menyatukan berbagai sumber informasi sehingga pemerintah dapat melakukan perencanaan, evaluasi, serta penyaluran bantuan sosial secara lebih akurat dan tepat sasaran.

Berikut cara mengecek desil:

Jika data yang ditampilkan dinilai tidak sesuai, pengguna dapat memilih opsi "Pembaruan Data" dan mengikuti petunjuk yang tersedia di sistem.

Cara Daftar KIP Kuliah 2026

Apabila hasil pengecekan menunjukkan calon mahasiswa masuk dalam kategori yang menjadi prioritas penerima KIP Kuliah, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi KIP Kuliah.

Jika proses berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang didaftarkan.

Ajukan Pendaftaran KIP Kuliah

Setelah memiliki akun, calon mahasiswa dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan berikut:

Baca Juga: Pendaftar Upacara HUT RI Tembus 336 Ribu, Pemerintah Tambah Kapasitas Undangan di Istana

Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus dapat melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengusulkan mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP Kuliah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Calon mahasiswa juga perlu memperhatikan bahwa pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran jalur mandiri perguruan tinggi merupakan proses yang terpisah.

Dengan demikian, pendaftar KIP Kuliah yang memilih jalur mandiri tetap harus melakukan pendaftaran ke perguruan tinggi tujuan sesuai jadwal dan ketentuan jalur mandiri yang dipilih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat