Bagikan:
JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memperkuat mekanisme penegakan hukum melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa regulasi yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026 ini menjadi pedoman utama dalam menegakkan aturan Jaminan Produk Halal (JPH) secara akuntabel dan transparan.
"Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Haikal dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
BACA JUGA:
Payung Hukum dan Cakupan Sanksi
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 ini hadir sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Melalui regulasi ini, BPJPH memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai pihak dalam ekosistem halal yang terbukti melanggar, meliputi:
- Pelaku Usaha
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Auditor Halal
- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Pendamping PPH
Adapun tingkatan sanksi administratif yang diatur secara bertahap meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, pencabutan Sertifikat Halal, hingga pencabutan nomor registrasi resmi.
Bentuk Pelanggaran Pelaku Usaha dan Prinsip Pembinaan
Bagi para pelaku usaha, aturan ini merinci sejumlah bentuk pelanggaran yang dapat berujung sanksi, di antaranya:
- Tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
- Gagal menjaga konsistensi kehalalan produk yang telah bersertifikat.
- Tidak mencantumkan Label Halal pada kemasan.
- Tidak melaporkan adanya perubahan komposisi bahan maupun Proses Produk Halal (PPH).
Kendati demikian, Haikal menegaskan bahwa regulasi ini tidak semata-mata mengedepankan aspek penindakan, melainkan juga menekankan fungsi pembinaan.
"Aturan ini juga mengedepankan prinsip pembinaan melalui tahapan sanksi yang proporsional. Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+