Elephants

Cara daftar PIP 2026, lengkap syarat, besar bantuan, dan cara cek penerima

August 5, 2026

Jakarta (ANTARA) - Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi salah satu bantuan pendidikan yang dinantikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan agar siswa tetap dapat melanjutkan sekolah dan terhindar dari risiko putus sekolah.

PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang disalurkan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, pendidikan kesetaraan, hingga satuan pendidikan khusus yang memenuhi persyaratan. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah.

Siapa yang berhak menerima PIP 2026?

Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima PIP. Secara umum, penerima PIP merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kriteria penerima meliputi:

Baca juga: Kemendikdasmen: PIP bantu murid kejar prestasi di Purbalingga

Cara mengajukan PIP 2026

Bagi siswa yang belum menjadi penerima, pengajuan PIP dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing. Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

Dokumen yang perlu disiapkan

Calon penerima PIP umumnya diminta melengkapi beberapa dokumen, antara lain:

Baca juga: 146 anak pemulung di TPA Antang Makassar terima beasiswa PIP

Besaran bantuan PIP 2026

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Secara umum, nominal bantuan yang diberikan meliputi:

Cara mengecek status penerima

Peserta didik dapat memeriksa status penerima PIP melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data yang diminta pada sistem.

Pemanfaatan dana PIP

Dana bantuan PIP digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti:

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengajukan PIP melalui mekanisme resmi di sekolah dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Informasi mengenai penerima maupun pencairan bantuan hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Baca juga: Mendikdasmen: Siswa Taman Kanak-Kanak peroleh PIP pada 2026

Baca juga: DPR RI: 2.400 calon penerima PIP Papua Tengah lolos verifikasi

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.