Jakarta (ANTARA) - Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi salah satu bantuan pendidikan yang dinantikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan agar siswa tetap dapat melanjutkan sekolah dan terhindar dari risiko putus sekolah.
PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang disalurkan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, pendidikan kesetaraan, hingga satuan pendidikan khusus yang memenuhi persyaratan. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi pemerintah.
Siapa yang berhak menerima PIP 2026?
Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima PIP. Secara umum, penerima PIP merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kriteria penerima meliputi:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Berstatus yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau memiliki kondisi khusus sesuai ketentuan.
- Berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
Baca juga: Kemendikdasmen: PIP bantu murid kejar prestasi di Purbalingga
Cara mengajukan PIP 2026
Bagi siswa yang belum menjadi penerima, pengajuan PIP dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing. Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Menghubungi pihak sekolah untuk menyampaikan keinginan mengikuti PIP.
- Menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Sekolah melakukan verifikasi data dan mengusulkan peserta didik yang memenuhi syarat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Data selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan dan pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Calon penerima PIP umumnya diminta melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) apabila memiliki.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bila ada.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila diperlukan.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah.
Baca juga: 146 anak pemulung di TPA Antang Makassar terima beasiswa PIP
Besaran bantuan PIP 2026
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Secara umum, nominal bantuan yang diberikan meliputi:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
- Untuk peserta didik baru atau siswa tingkat akhir, besaran bantuan dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Cara mengecek status penerima
Peserta didik dapat memeriksa status penerima PIP melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data yang diminta pada sistem.
Pemanfaatan dana PIP
Dana bantuan PIP digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis.
- Membeli seragam dan perlengkapan sekolah.
- Membiayai transportasi ke sekolah.
- Membantu uang saku peserta didik.
- Membiayai kegiatan praktik atau kebutuhan belajar lainnya sesuai ketentuan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengajukan PIP melalui mekanisme resmi di sekolah dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Informasi mengenai penerima maupun pencairan bantuan hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Baca juga: Mendikdasmen: Siswa Taman Kanak-Kanak peroleh PIP pada 2026
Baca juga: DPR RI: 2.400 calon penerima PIP Papua Tengah lolos verifikasi
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.