Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:15 WIB
Jakarta, VIVA – Camat Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Mustopa, meminta penggunaan petasan maupun kembang api dalam kegiatan keagamaan dibatasi hingga sekitar pukul 20.00 WIB agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Baca Juga
"Kegiatan keagamaan tetap ada sebagai salah satu syiar. Tapi kalau menggunakan kembang api atau petasan, waktunya tidak sampai seperti yang kemarin, sampai tengah malam," kata Mustopa dalam rapat koordinasi keagamaan di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mustopa mengatakan penggunaan petasan atau kembang api dapat dilakukan setelah shalat Isya dengan durasi singkat.
Baca Juga
"Paling tidak antara habis Isya, jam 20.00 WIB, lima menit cukuplah," ujarnya.
Sebagai gantinya, Mustopa mendorong agar kegiatan keagamaan lebih banyak diisi dengan kegiatan syiar seperti selawat.
Baca Juga
Ia mengatakan pembatasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi setelah muncul keluhan warga terkait suara petasan dan kembang api dalam kegiatan keagamaan yang berlangsung hingga larut malam.
Dengan demikian, ditegaskan kejadian yang sempat viral terkait kegiatan keagamaan di Jalan Kramat II, Kelurahan Pondok Pinang, bukan merupakan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melainkan berkaitan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang mengganggu kenyamanan warga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kejadian tersebut berawal dari keluarga yang sedang menggelar pengajian sekaligus haul dari almarhum keluarga mereka, bertepatan dengan pelaksanaan acara Maulid Nabi di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/10/2026) malam.
Dalam perayaan Maulid Nabi itu, petasan diketahui dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB, sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitar. (Ant)
Petasan Meledak hingga Jam 1 Malam, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Acara Maulid di Jaksel yang Diprotes Warga
Perayaan Maulid Nabi di Jalan Keramat, Jakarta Selatan, yang berujung perselisihan akibat penyalaan petasan ternyata tidak disertai pemberitahuan resmi kepada polisi.
VIVA.co.id
6 Oktober 2026