Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan kepada DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak seperti saat pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja beberapa tahun lalu.
Saat itu, dia menilai pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang juga mengatur urusan ketenagakerjaan saat itu dibahas tengah malam dan lokasinya dari hotel ke hotel. Di sisi lain, dia menilai UU itu memiliki partisipasi publik yang lemah karena buruh tidak dilibatkan.
"Buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," kata Iqbal saat rapat dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Meski kini juga ada tenggat waktu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dua pun mengharapkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan benar-benar mendengarkan aspirasi dari buruh dan menghasilkan UU yang komprehensif.
Terlebih lagi, menurut dia, partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen.
Menurut dia, lingkup pengaturan dari RUU Ketenagakerjaan itu akan semakin meluas karena banyaknya jenis pekerjaan baru. Untuk itu, dia meminta agar RUU itu dibahas dengan tidak tergesa-gesa agar nantinya tidak lagi digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan, ya setidaknya perbedaan pendapat," kata Iqbal.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat buruh guna dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa UU yang disusun adalah UU Ketenagakerjaan baru setelah MK memerintahkan agar urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK pun memberi tenggat waktu agar UU baru selesai sebelum 31 Oktober 2026.
"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng," kata Dasco saat membuka rapat.
Baca juga: DPR rapat dengan buruh bahas pelibatan untuk RUU Ketenagakerjaan
Baca juga: Koalisi buruh serahkan usulan RUU Ketenagakerjaan ke pimpinan DPR
Baca juga: KBPBI betkomitmen kawal RUU Ketenagakerjaan perjuangkan hak pekerja
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.