Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli.
Dia ditetapkan bersama dua pihak swasta, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli.
Taufik mengatakan Lalu Ahmad Zaini jadi tersangka dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; suap terkait pengadaan barang dan jasa; serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” ujarnya.

FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI
Dalam benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang hingga Rp10,8 miliar.
Taufik menerangkan penerimaan dilakukan setelah dia memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu Sudirman memenangkan tender senilai Rp17,9 miliar.
Sementara terkait suap, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus. Penerimaan dilakukan setelah PT MSI selaku vendor PT AMGM mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” tegas Taufik.
Rincian penerimaan yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini adalah 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar; 1 pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta; akomodasi perjalanan LOP-JKT karena seringkali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP); uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta; satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Berikutnya, KPK juga menduga ada penerimaan lain yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini. Salah satunya, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang jelang lebaran hingga Rp500 juta-Rp750 juta dan permintaan fee dari Dinas PU pada 2025.
“Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah,” jelas Taufik.
Uang sebesar Rp2,25 miliar juga ditempatkan di RS Sisa Sentra Medika. “Dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati.”
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 21 KUHP. Sementara, Alvonsus dijerat pasal 605 atau pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+