Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya minta dibebaskan dari dakwaan
Selasa, 15 September 2026 22:38 WIB
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
"Saya minta dibebaskan dari dakwaan karena saya merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan," kata Syamsul saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Syamsul membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang dari para kepala OPD untuk keperluan THR forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
"Tapi ternyata masih terjadi, ada oknum yang mengatasnamakan bupati," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Ia juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak meminta ataupun menerima uang yang berasal dari iuran para kepala OPD," katanya.
Setelah pemeriksaan terdakwa dan tahapan pembuktian selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan dalam sidang dua pekan mendatang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Syamsul Auliya Rachman.
KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul didakwa memaksa para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR forkopimda.
Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.