Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman meminta Inspektorat daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara berkala setiap tiga bulan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Algafry saat memberikan arahan kepada jajaran Inspektorat di Koba, Selasa, mengatakan Inspektorat memiliki peran strategis sebagai pengawas internal pemerintah daerah yang memastikan seluruh kebijakan dan program tetap berada pada koridor hukum.
"Inspektorat ini adalah palang pintu bagi kami, maka saya menghimbau teman-teman Inspektorat untuk tetap komit melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ada, serta aktif menyapa seluruh OPD," katanya.
Ia mengatakan auditor dan pengawas internal harus menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP) serta meningkatkan pendampingan terhadap setiap OPD, agar potensi kesalahan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan dapat dicegah sejak dini.
Menurut dia, pendampingan yang dilakukan Inspektorat akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi perangkat daerah dalam menjalankan program, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
"Supaya OPD merasa diawasi, dilindungi, dan dijaga oleh Inspektorat, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan di Bangka Tengah," ujarnya.
Algafry juga meminta seluruh OPD membangun koordinasi yang lebih intensif dengan Inspektorat, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, sehingga seluruh kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Evaluasi rutin setiap tiga bulan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.