Elephants

BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Cara Pakainya!

September 7, 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sekaligus asuransi kesehatan komersial kini dapat memanfaatkan kedua manfaat tersebut secara bersamaan untuk berobat di rumah sakit.

Skema tersebut dijalankan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial.

Program ini mulai berjalan setelah penandatanganan PKS perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026). Implementasi KAPJ diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh paling lambat akhir 2026.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan skema ini memungkinkan peserta yang memiliki polis asuransi komersial sekaligus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses layanan di rumah sakit yang telah bekerja sama.

Salah satu kemudahannya adalah peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit tanpa harus selalu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ungkap Iwan usai seremoni penandatanganan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam skema KAPJ, peserta yang datang ke rumah sakit dengan membawa rujukan dari klinik dapat mengoordinasikan manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. BPJS Kesehatan akan menanggung hingga 75% biaya layanan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis.

Adapun bagi peserta yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, layanan tetap dapat diberikan selama peserta memiliki polis asuransi komersial dan berstatus aktif sebagai peserta JKN.

Dalam kondisi tersebut, biaya layanan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat maksimal 250% dari tarif yang menjadi dasar perhitungan.

Rumah Sakit Bisa Dapat Klaim 2,5 Kali Lipat

Tak hanya memberikan kemudahan bagi peserta, skema KAPJ juga diharapkan meningkatkan insentif bagi rumah sakit untuk bergabung dalam ekosistem kerja sama tersebut.

Sebelumnya, rumah sakit memperoleh pembayaran yang setara dengan 100% tarif BPJS Kesehatan. Melalui skema KAPJ, nilai klaim yang diterima rumah sakit dapat mencapai hingga 2,5 kali lipat dari tarif tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK berharap skema ini dapat mendorong semakin banyak perusahaan asuransi dan rumah sakit untuk menjalin kerja sama.

"Akhir tahun ini harapannya, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan (produk asuransi kesehatan)," kata Iwan.

Program KAPJ atau CoB tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS antara lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026).

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]