REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027/ 1448 H sebesar Rp 98.466.351,35 per jamaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jamaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825, sedangkan Rp 43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Haji dan Umroh Indonesia, Ade Marfuddin mengatakan, nilai manfaat dana haji bukan untuk orang yang mampu berangkat haji. Karena nilai manfaat dana haji adalah milik orang lain.
"Saya tetap pada pendirian, bahwa nilai manfaat bukan untuk orang yang mampu berangkat haji dan dana itu (nilai manfaat dana haji) milik orang lain, semoga ada jamaah yang mau bayar BPIH tanpa menggunakan nilai manfaat dana haji," kata Ade kepada Republika, Kamis (8/10/2026)
Ade menilai penggunaan nilai manfaat seharusnya tidak menjadi tujuan utama dalam pembiayaan ibadah haji karena kewajiban haji pada dasarnya berlaku bagi umat Islam yang memiliki kemampuan atau istithaah.
Ade mengatakan, pemahaman mengenai kemampuan berhaji perlu dikembalikan pada makna istithaah yang sesungguhnya. Menurut dia, kemampuan berhaji semestinya tidak dipahami dengan mengandalkan subsidi atau nilai manfaat dana haji dalam jumlah yang berlebihan.
"Kita sudah sepakat bahwa haji itu adalah bagi orang yang mampu. Pemahaman mampu itu tentunya tidak menggunakan dana subsidi atau nilai manfaat dana haji yang berlebihan," kata Ade kepada Republika, Selasa (15/9/2026).
Ade menekankan, masyarakat perlu diberikan peluang dan kesempatan untuk membayar BPIH sesuai dengan kemampuan masing-masing. Menurut dia, jangan sampai nilai manfaat justru diposisikan sebagai tujuan sehingga masyarakat yang mendaftar haji hanya mengandalkan setoran awal dan berharap keberangkatannya dibiayai atau disubsidi melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Ade juga mengingatkan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan dana yang berasal dari pengelolaan dana milik jamaah secara kolektif. Karena itu, menurut dia, penggunaannya perlu dilakukan secara hati-hati, terutama apabila digunakan untuk menekan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah.
"Nilai manfaat itu milik orang banyak, bukan milik perseorangan. Untuk itu, hati-hati bapak ibu jamaah haji yang akan menggunakan nilai manfaat ini. Dalam tanda kutip, itu belum tentu halalnya, belum tentu murninya, clean-nya belum ada, bersihnya belum ada," kata Ade.
Dia merujuk pada pandangan Imam Syafi'i mengenai pentingnya kejelasan dan kebersihan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ade mengatakan, pembiayaan haji harus jelas dan bersih serta tidak tercampur dengan unsur ribawi.
"Padahal jelas Imam Syafi'i mengatakan bahwa haji itu harus clear, harus clean, bersih, tidak tercampur dengan hal yang ribawi," ujarnya.
Atas dasar itu, Ade mengaku masih melihat adanya ruang abu-abu dalam penggunaan nilai manfaat dana haji yang berlebihan untuk membayar BPIH. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat memahami struktur biaya haji secara utuh.
"Saya masih melihat, masih ada ranah abu-abu dalam penggunaan nilai manfaat yang berlebihan. Ada yang dilanggar ketika membayar BPIH," katanya.
Ade meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai biaya haji yang sebenarnya beserta seluruh komponennya. Transparansi tersebut dinilai penting agar calon jamaah memahami berapa sesungguhnya biaya yang diperlukan untuk ibadah haji.