Elephants

Bongkar Kasus HGB Summarecon, KPK Kini Geledah Kanwil BPN Jatim |Republika Online

September 24, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobrak-abrik Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan itu masih dalam rangkaian perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang menjerat Kementerian ATR/BPN.

"Penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).

Budi enggan memerinci hasil sementara dari penggeledahan itu. Pasalnya, penyidik KPK masih melangsungkan penggeledahan di lapangan. "Penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen transparan," ucap Budi.

Sehari sebelumnya KPK menggeledah BPN Kota Mojokerto yang dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti. Yetty ternyata merupakan istri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri yang sudah berstatus salah satu tersangka dalam perkara HGB.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September. 

KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.

Sedangkan para penerima suap, terdiri SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.