Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:26 WIB
Jakarta, VIVA – Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti gugatan para pemohon kalah.
Baca Juga
Menurut Bivitri, MK memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangannya, MK disebut menemukan fakta terkait tidak adanya ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bivitri kemudian menilai putusan tersebut membuat MK seperti melempar “bola panas” kepada sejumlah lembaga lain yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca Juga
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri dalam akun Threads-nya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Bivitri Sebut Gugatan Tak Bisa Disebut Kalah
Baca Juga
Bivitri mengatakan keputusan MK yang tidak menerima gugatan tersebut disebabkan persoalan kedudukan hukum pemohon. Karena itu, menurut dia, putusan tersebut tidak bisa secara sederhana dimaknai sebagai kekalahan pihak pemohon.
Pakar hukum tata negara itu menilai MK tetap menyentuh substansi mengenai persoalan ijazah Gibran, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh permohonan karena terbentur persoalan legal standing.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujar Bivitri.
Dari kondisi tersebut, Bivitri melihat ada sejumlah pihak yang kini harus mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
DPR Disebut Mendapat “Bola Panas”
Salah satu pihak yang disebut Bivitri menerima “bola panas” dari putusan MK adalah DPR.
Dia menilai DPR, khususnya partai-partai di parlemen, dapat mengambil langkah terkait persoalan tersebut, termasuk dalam konteks proses impeachment.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.
Selain itu, DPR juga disebut memiliki peran terkait anggota KPU yang saat ini menjabat. Bivitri menilai lembaga legislatif dapat mengambil langkah terhadap anggota KPU berdasarkan persoalan yang ditemukan dalam putusan MK.
Halaman Selanjutnya
“DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ujarnya.