Elephants

Belajar dari Kasus Rekening Donasi Botok Pati yang Sempat Diblokir

August 26, 2026

Belajar dari kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Rio Priambodo menegaskan bahwa perbankan wajib mematuhi perintah hukum yang sah dalam melakukan pemblokiran rekening atau penundaan transaksi. Namun, pada saat yang sama, bank tidak boleh mengabaikan hak-hak nasabah.

Rio menjelaskan, pemblokiran rekening maupun penundaan transaksi pada dasarnya merupakan tindakan pengamanan sementara. Langkah tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

"Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan," ujar Rio di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, setiap tindakan yang diambil bank terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar kewenangan, mekanisme yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum dan perlindungan konsumen, kata dia, dapat berjalan beriringan. Perbankan tetap bisa memenuhi kewajiban hukumnya tanpa menghakimi nasabah sebelum ada pembuktian hukum yang inkrah.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menambahkan, pada dasarnya tidak ada yang salah dengan keputusan bank melakukan penundaan transaksi sementara pada salah satu rekening demi kepentingan penegakan hukum. Bank memiliki hak dan dasar kewenangan yang juga diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Bank wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah. Sebab, bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan seorang nasabah.

"Pada kenyataannya, kepolisian bisa langsung meminta bank menunda transaksi pada kasus korupsi atau kriminal lainnya, asalkan bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," ujar Agus saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/8/2026).

Menurut Agus, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan bank tersebut sekadar menjalankan kewajiban sesuai aturan, bukan mengambil keputusan hukum secara sepihak.

Keputusan Bank Mandiri tersebut juga ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyedia jasa keuangan memang berwenang melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sejauh ini, tindakan Bank Mandiri dinilai telah mengacu pada aturan yang berlaku.

OJK menambahkan, penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dalam menanggapi isu penundaan transaksi pada rekening milik Botok. Langkah tersebut merupakan prosedur yang memiliki dasar hukum untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus melindungi hak dan simpanan nasabah di industri perbankan.