Rencana kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 akan memengaruhi saham gocap atau saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp 50.
Sejumlah saham yang berada di level tersebut antara lain PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO).
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai penghapusan batas harga minimum Rp 50 di pasar reguler dan tunai berpotensi menjadi sentimen positif bagi pasar. Kebijakan tersebut membuka ruang price discovery dan mengakhiri kondisi saham yang selama ini terkunci di level Rp 50.
“Namun, dampaknya tidak otomatis bullish karena harga nantinya benar-benar akan ditentukan oleh keseimbangan supply-demand,” kata Nafan kepada Katadata Kamis (20/8).
Menurut dia, kebijakan tersebut secara umum positif dari sisi fleksibilitas dan aksesibilitas perdagangan. Saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 akan memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah sehingga mekanisme pembentukan harga dapat berlangsung lebih fleksibel.
Nafan mengatakan kondisi tersebut memungkinkan harga saham menyesuaikan dengan fundamental, persepsi pasar, serta kekuatan permintaan dan penawaran.
“Menurut saya, aturan baru BEI ini berpotensi menjadi sentimen positif bagi pendalaman dan efisiensi pasar, terutama karena saham yang selama ini terkunci di level Rp50 tidak lagi menghadapi batas harga minimum,” ujarnya.
Dari sisi likuiditas, kebijakan tersebut juga berpotensi membuka kembali aktivitas perdagangan saham berharga rendah. Selama ini, ketika harga saham telah mencapai Rp 50, ruang penurunan harga di pasar reguler praktis tertutup sehingga proses pembentukan harga menjadi kurang optimal.
Dengan batas minimum baru Rp 1, pasar memiliki ruang lebih luas untuk menemukan harga keseimbangan (equilibrium price). BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi saham tertentu dapat meningkat apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler.
Meski demikian, Nafan mengingatkan bahwa perubahan tersebut tidak otomatis membuat seluruh saham gocap menjadi menarik bagi investor.
Menurut dia, dampak positif kebijakan tersebut lebih bersifat struktural. Sebaliknya, saham dengan fundamental lemah justru berpotensi mengalami penurunan harga lebih lanjut setelah batas minimum Rp 50 dihapus.
“Positifnya lebih bersifat struktural dan tidak otomatis berarti seluruh saham gocap akan menjadi menarik. Justru investor harus semakin selektif, karena saham yang fundamentalnya lemah dapat mengalami price discovery ke level yang jauh lebih rendah,” katanya.
Karena itu, kebijakan tersebut sebaiknya dipandang sebagai upaya meningkatkan efisiensi mekanisme pasar, bukan sebagai katalis untuk melakukan spekulasi pada saham berharga murah.
Sementara untuk GOTO, Nafan menilai emiten teknologi tersebut memiliki sejumlah faktor penopang, termasuk rencana buyback saham hingga Rp3,5 triliun dan perbaikan kinerja operasional.
Namun, investor tetap perlu mencermati apakah kekuatan permintaan saham GOTO mampu mengimbangi potensi tekanan jual setelah batas harga Rp50 dihapus.
“GOTO rekomendasi saya adalah tetap NOT RATED!,” ujar Nafan.
Penjelasan Kebijakan BEI Turunkan Batas Minimum ke Rp 1
Perihal rencana bursa menurunkan batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan tunai ke Rp 1, Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menjelaskan, rencana ini bukan sekedar mengubah angka yang terlihat di layar. Ia menilai hal itu benar-benar membuka kemungkinan suatu saham ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai.
Selama ini saham memang masih bisa diperdagangan bila memiliki harga di bawah Rp 50 tetapi masuk dalam mekanisme perdagangan Full Call Action (FCA). Dengan mekanisme baru maka perdagangan di bawah Rp 50 akan dibuka kepada publik.
“Jadi itu harga transaksi sebenarnya, bukan sekadar tampilan,” kata Liza.
Sementara itu, dia menjelaskan sisi positifnya, kebijakan ini bisa membuka antrean saham yang selama ini mentok di Rp 50, memberi jalan keluar bagi investor, sekaligus membentuk harga yg lebih sesuai dgn kondisi supply-demand.
Tapi kenaikan frekuensi dan nilai transaksi 2–3 kali belum tentu berarti likuiditasnya jadi lebih sehat, karena bisa saja hanya mencerminkan aktivitas spekulatif yg makin ramai di saham2 bermasalah.
GOTO, misalnya, secara teori memang bisa turun perlahan sampai Rp 1, tapi tentu tidak otomatis hanya gara2 aturannya berubah tetap tergantung fundamental, sentimen serta kekuatan jual-belinya.
Sebelumnya informasi pergerakan saham di pasar reguler hanya tersedia untuk perdagangan dengan batas bawah Rp 50. Sedangkan pergerakan harga di bawah itu tidak ditampilkan oleh BEI.
Berdasarkan informasi dari Stockbit, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang bagi saham yang berada di level Rp 50 agar dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar.
BEI memperkirakan, apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat ditransaksikan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksinya berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat.
Selain menurunkan batas minimum harga saham, BEI juga berencana mengubah klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk ARB, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas penurunan sebesar Rp 1 dengan menggunakan nilai nominal, bukan persentase.
Sementara saham dengan harga Rp 11–200, Rp 201–5.000 dan di atas Rp 5.000 masing-masing memiliki batas ARB sebesar 15%. Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp 1–10 akan memiliki batas kenaikan sebesar Rp 1 dengan menggunakan nilai nominal.
Saham dengan harga Rp 11–200 memiliki batas ARA 35%, Rp 201–5.000 sebesar 25% dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Sebagai perbandingan, aturan saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara batas ARA ditetapkan 35% untuk saham di rentang Rp 50–200, 25% untuk Rp 201–5.000 dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000.
Aturan saat ini juga belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham dengan harga Rp 1–10.