Elephants

Bea Cukai Makin Digital, Tapi Tarif Bea Masuk Masih Jadi Keluhan

September 13, 2026

Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Development Monitoring (IDM) mencatat tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) relatif tinggi. Namun, tarif bea masuk dan aturan pembebasan barang bawaan serta kiriman belanja daring internasional masih menjadi persoalan yang disoroti pelaku usaha.

Survei IDM yang dilakukan pada 28 Agustus–3 September 2026 melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Responden terdiri atas importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.

Dengan margin of error 2,76% pada tingkat kepercayaan 95%, mayoritas responden memberikan penilaian positif terhadap berbagai aspek pelayanan kepabeanan dan cukai.

Sebanyak 86,6% responden menyatakan puas terhadap informasi pelayanan dan kemudahan akses. Sementara itu, 88,8% responden menyatakan sangat memahami informasi persyaratan pelayanan.

Dari sisi prosedur, 89,2% responden menilai proses pelayanan mudah dan cepat. Waktu penyelesaian ekspor-impor juga dinilai tepat waktu oleh 88,6% responden.

Pemanfaatan teknologi mendapat apresiasi dari 79,2% responden yang menyatakan sangat puas. Kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa juga dinilai sangat puas oleh 80,8% responden.

Adapun ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian mendapat penilaian sangat puas dari 86,1% responden.

Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman mengatakan hasil survei menunjukkan DJBC telah membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi.

Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan

Di tengah tingginya kepuasan terhadap pelayanan, IDM menemukan sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian pengguna jasa, terutama terkait tarif dan kebijakan pembebasan barang.

Sebanyak 43,7% responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Sementara itu, 50,7% responden menilai tarif tersebut masih wajar karena diperlukan untuk mendukung penerimaan negara.

Dedi mengatakan kebijakan tarif perlu mempertimbangkan sejumlah kepentingan sekaligus, mulai dari penerimaan negara hingga daya saing dunia usaha.

“Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).

Persoalan lain muncul pada aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional. Sebanyak 52,8% responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.

Menurut Dedi, posisi Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Bea masuk juga memiliki fungsi perlindungan terhadap industri dalam negeri, sedangkan bea keluar berkaitan dengan upaya menjaga pasokan bahan baku. Di sisi lain, cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu, seperti rokok dan alkohol.

Dedi mengingatkan tingginya tingkat kepuasan terhadap pelayanan tidak boleh menghentikan proses pembenahan, khususnya dalam aspek integritas dan pengawasan kewenangan.

“Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Dedi.

Baca Juga: ​Ajukan Anggaran Rp4,98 Triliun, Bea Cukai Siapkan Dua Fokus Utama di 2027

Baca Juga: KPK Singgung Dugaan Suap Bea Cukai ke Purbaya, Menkeu: Saya Sudah...

Baca Juga: CPO Diduga Disamarkan Jadi Limbah POME, Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun

IDM berharap hasil survei tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.

“Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.