Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2026, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok.
"Dari tujuh kasus yang diselesaikan melalui ultimum remidium tersebut, total dendanya sebesar Rp582,71 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan denda sebanyak itu, berasal dari pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar, sedangkan barang bukti rokoknya menjadi barang milik negara.
Dari tujuh kasus rokok ilegal yang diterapkan ultimum remidium tersebut, sudah ada surat keputusannya dengan mengacu pada UU nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022.
Kasus rokok ilegal yang diberlakukan ultimum remidium tersebut, di antaranya dari pengungkapan kasus di Kabupaten Jepara dan Blora.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Kudus telah menindak 96 kasus pelanggaran dengan barang bukti sebanyak 13,76 juta batang rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp20,44 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp13,29 miliar.
Bea Cukai Kudus berharap upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten, disertai kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran sehingga rokok legal bisa dipasarkan secara maksimal sehingga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau juga optimal.
Ultimum remidium adalah salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia yang menyebutkan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga dalam pemberian sanksi terhadap suatu perkara dapat melalui jalur sanksi administrasi atau sanksi perdata.
Jika kedua jalur tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan dari pelanggaran hukum yang terjadi, maka pemberian sanksi pidana dapat dipertimbangkan sebagai senjata terakhir.
Asas hukum remidium bisa diimplementasikan bagi pelaku kejahatan yang melanggar pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Undang-undang Cukai. Selain memberikan efek jera bagi pelaku, hak-hak negara yang harusnya disetorkan juga menjadi terpenuhi.
Peraturan pelaksanaan ultimum remidium pada tahap penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU Cukai, baru diterapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022 melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Sementara ultimum remidium diberlakukan terhadap pelanggaran pasal tertentu dalam UU Cukai yaitu pasal 50, 52, 54, 56 dan 58.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.