Elephants

Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal

August 11, 2026

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ini adalah merupakan modus baru yang menggunakan sarana transportasi kereta api dari Surabaya dikirim ke Jakarta, dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatera,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Djaka menyampaikan, perkiraan nilai barang mencapai Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar. Nilai itu terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668 juta, serta pajak pertambahan nilai harga tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,31 miliar.

Rokok ilegal tersebut bermerek New Humer Special Taste, Humer Filter Black, dan Gus’E.

Berdasarkan hasil analisis dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan.

Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas.

Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal. Atas indikasi tersebut, kedua kontainer kemudian diamankan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Pada Senin (10/8), petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan total 8,96 juta batang, yang terdiri atas beberapa merek rokok.

Setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo. Selanjutnya, barang tersebut direncanakan untuk dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Djaka menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar dia.

Djaka menambahkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” katanya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.