Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:50 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait aksi tantangan melafalkan Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras (miras) di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga
Empat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dari empat orang tersebut, polisi telah menangkap dan menahan RES dan AK di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, RES merupakan pembawa acara (MC) dalam kegiatan tersebut. Sementara AK dan I disebut berperan memberikan tantangan kepada pengunjung.
Baca Juga
"Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," tutur dia dikutip Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi. Mereka diantaranya berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, hingga orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.
Baca Juga
Polisi juga mengamankan lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RES dan AK langsung ditahan. Keduanya berada di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai Kamis, 13 Agustus 2026.
"Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman.
Iman menegaskan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka. Polisi masih memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, hingga perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, polisi memang telah mengamankan dua orang terkait kasus tersebut. Keduanya sempat terlihat digiring menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.