Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:42 WIB
Jakarta, VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online situs “Ujangbet”, yang memiliki server di negara Kamboja.
Baca Juga
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sembilan orang pelaku, di antaranya AI, C, LS, KS, AV, S, N, TW, FW.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“TKP pertama ada di Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Riau. Medan Johor ataupun di Kota Medan, Sumatera Utara, Titi Kuning, Medan Johor, Kecamatan Medan Kota, dan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Wira, di Bareskrim Polri, Jumat 14 Agustus 2026.
Baca Juga
Lebih lanjut, Wira menerangkan, modus operandi para pelaku dalam aktivitas perjudian ini yaitu, mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet, yang diketahui servernya berada di Kamboja.
“Domain yang digunakan oleh para pelaku yang ada di Indonesia, kemudian sebagai rekening deposit, pelaku menyediakan rekening, dan juga menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit,” terang Wira.
Baca Juga
Kemudian, deposit tersebut yang hasilnya berbentuk pulsa di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja. Selanjutnya pulsa yang sudah dikumpulkan di admin di Kamboja tersebut akan menghubungi perantara yang ada di Indonesia, yang memiliki kaitan atau memiliki teman-teman ataupun rekanan yang merupakan agen ataupun distributor pulsa yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Di mana distributor yang sudah terkoneksi adalah yang berada di Batam, kemudian yang di Medan, dan di Pekanbaru. Kemudian pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi uang rupiah kembali, dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider baik itu Telkomsel, XL, maupun dari Indosat ooredoo,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online dengan menjual atau men-transfer pulsa itu kepada pengecer kembali. Pulsa yang dibeli dari admin itu akan ditampung oleh agen yang ada di Indonesia, dibeli dengan harga di bawah standar.
Halaman Selanjutnya
“Dan mereka akan menjual kembali kepada agen-agen ataupun toko-toko pulsa yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online,” tegasnya.