Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit menggunakan pulsa telepon seluler dengan transaksi lebih dari Rp890 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini adalah kasus pertama yang mana kasus ini mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," katanya.
Sembilan tersangka tersebut berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.
Wira mengatakan jaringan tersebut mengoperasikan situs Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja.
Pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs tersebut.
Pulsa dari pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja yang selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.
Menurut Wira, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang telah dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.
Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.
Penyidik menduga skema jual beli pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut selama periode April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Para tersangka memiliki peran berbeda, antara lain sebagai penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, serta penampung pembelian pulsa.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita antara lain 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, valuta asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.
Baca juga: RT, RW dan PKK diminta jadi agen terdepan pencegahan judi online
Baca juga: Bareskrim: Sindikat judi daring di Hayam Wuruk berkedok perusahaan teknologi
Baca juga: Bareskrim tetapkan 4 WNI tersangka operasional judol Hayam Wuruk
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.