Elephants

Bareskrim Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, 5 Santri Jadi Korban

August 19, 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry.

Baca Juga

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri menyebut kasus tersebut melibatkan lima korban laki-laki yang merupakan santri atau anak didik Al Misry.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, dari lima korban tersebut, empat di antaranya masih berstatus anak-anak dan satu korban merupakan laki-laki dewasa.

Baca Juga

“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali di sejumlah lokasi. Peristiwa itu disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025, di antaranya di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

Baca Juga

“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ucapnya.

Penyidik juga menduga Al Misry memberikan iming-iming kepada para korban untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.

“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” tutur Nurul.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hingga hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.

Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui karena diduga berada di Mesir. Statusnya pun telah masuk dalam daftar red notice Interpol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” kata dia.

Sambil mengejar keberadaan tersangka, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya

Al Misry dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.