Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan produk nonhalal tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang keterangan kandungan dan status nonhalalnya dicantumkan secara benar dalam dokumen maupun pelabelan sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi.
Karding mengatakan pengawasan yang dilakukan Barantin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan bertujuan melarang masuknya seluruh produk nonhalal, melainkan memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang diperdagangkan.
"Selama prosesnya jelas, kita bukan tidak boleh masuk. Misalnya ada yang jelas-jelas daging babi. Tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, cuma kita minta ini harus dicantumkan (produk) ini adalah mengandung babi," kata Karding seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, produk yang memenuhi ketentuan pelabelan dan persyaratan peraturan perundang-undangan tidak menjadi persoalan sepanjang informasi mengenai kandungannya disampaikan secara benar kepada masyarakat.
"Kita memastikan yang halal harus tercantum sertifikat halal-nya, logo halal-nya, yang nonhalal juga tercantum. Sebab apa? Sebab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.
Karding mengatakan persoalan muncul apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang sebenarnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mencontohkan apabila suatu produk dinyatakan tidak mengandung babi dalam dokumen, namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya, kondisi tersebut dapat memenuhi unsur dugaan penipuan.
"Dia bilang ini tidak mengandung babi tapi mengandung babi, itu unsur penipuan," tegas Haikal.
Menurut dia, tindakan penegakan hukum juga dapat disertai pemusnahan barang apabila produk yang masuk tidak sesuai dengan dokumen yang menyertainya sehingga dinyatakan ilegal.
Haikal mencontohkan penanganan Barantin terhadap 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil yang sebelumnya ditemukan mengandung porcine (unsur babi), padahal dokumen kesehatan yang menyertainya menyatakan komoditas tersebut bebas porcine.
"Sudah barang masuk itu sudah ilegal, beda dokumen sama fakta. Itu dimusnahkan," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi barang.
Ia menambahkan sinergi Barantin dan BPJPH diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan
Kolaborasi kedua badan itu juga mendukung implementasi penuh kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026 melalui penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Barantin mencatat nilai ekspor komoditas yang memperoleh sertifikasi karantina mencapai Rp393,2 triliun hingga 17 Desember 2025. Pada periode yang sama, Barantin menerbitkan sekitar 2,6 juta dokumen sertifikasi untuk kegiatan ekspor, impor, dan pergerakan komoditas antararea.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Barantin: Produk nonhalal tetap boleh masuk dengan keterangan jelas
Pewarta: Aria Ananda
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.