Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Abdul Malik Sadat Idris mengharapkan berbagai temuan strategis dari Sustainable Infrastructure Programme in Asia (SIPA) dapat menjadi acuan dalam memperkuat penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di sektor persampahan.
Berbagai kajian tersebut mencakup penguatan arah kebijakan nasional, pemetaan teknologi yang sesuai dengan kondisi Indonesia, penyusunan model bisnis dan skema komersial yang lebih layak, serta peningkatan kesiapan implementasi proyek melalui penguatan aspek teknis, kelembagaan, finansial, lingkungan, dan tata kelola.
SIPA sendiri merupakan inisiatif internasional yang dipimpin Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membantu negara-negara di Asia Tengah dan Tenggara dalam merencanakan maupun menilai kebijakan infrastruktur yang ramah lingkungan.
"Kali ini kita sudah punya dokumentasi yang sangat baik yang dibuatkan oleh SIPA. SIPA sudah menghasilkan sembilan kajian strategis yang disusun selama hampir dua tahun, tinggal kita melangkah ke depan. Adanya buku pintar ini kita pakai untuk merealisasikan, jadi ini time for action," ujarnya dalam kegiatan SIPA Legacy and Way Forward: Pengelolaan Sampah Hulu-Hilir dan Kontribusi pada Transisi Energi, dari keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
Pengelolaan sampah disebut menjadi salah satu agenda strategis pembangunan nasional seiring meningkatnya jumlah penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat membuat volume sampah terus bertambah setiap tahun.
Di sisi lain, sampah dinilai memiliki potensi sebagai sumber daya yang mendukung ekonomi sirkular, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan berkontribusi terhadap transisi energi.
Karena itu, pemerintah terus mendorong pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, mulai dari pengurangan di sumber, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali sampah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan.
Baca juga: Pemerintah targetkan 28 persen timbulan sampah terkelola pada 2026
Baca juga: Bappenas sebut sampah makanan penyumbang terbesar timbunan sampah RI
Abdul Malik juga mengatakan bahwa studi SIPA tak hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga telah menghasilkan berbagai perangkat implementasi seperti pedoman penyusunan dan evaluasi dokumen kelayakan studi, panduan pemilihan teknologi Waste to Energy (WtE) dan Non WtE, sustainability checklist fasilitas, serta tools analisis harga Refuse Derived Fuel (RDF).
Ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil Program SIPA melalui penyusunan pipeline proyek, pipeline regulasi, dan penguatan kelembagaan sebagai langkah implementasi reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Hasil Program SIPA juga diharapkan menjadi landasan penyusunan turunan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Gerakan Asri melalui pengembangan berbagai proyek investasi yang didukung pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara, inisiasi swasta, maupun skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” ungkap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PPN/Bappenas bersama United Nations Development Programme Indonesia juga memberikan apresiasi sekaligus menyerahkan hasil kajian Program SIPA kepada perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah lokasi studi SIPA, sektor privat, lembaga keuangan, dan mitra pembangunan atas kontribusinya dalam mendukung keberlangsungan program.
Berbagai hasil kajian dan perangkat implementasi Program SIPA diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, penyiapan proyek, serta penguatan ekosistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi guna mempercepat transisi energi menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Pemerintah targetkan TPST Bantar Gebang bebas "open dumping" pada 2027
Baca juga: Danantara percepat transformasi sampah jadi energi lewat DPT Baru
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.