Bapemperda DPRD Murung Raya: Raperda TJSLBU untuk kesejahteraan masyarakat
Rabu, 2 September 2026 05:44 WIB
Anggota DPRD Murung Raya Tuti Marheni (tengah) bersama anggota DPRD Fahriadi dan Akhirudin saat mengikuti rapat paripurna di Puruk Cahu, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/Supriadi)
Puruk Cahu (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha (TJSLBU) bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni di Puruk Cahu, Selasa menjelaskan pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada kemampuan finansial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memiliki keterbatasan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Oleh karena itu diperlukan sinergi melalui roda segitiga yang kokoh, terarah dan berkesinambungan antara tiga pilar utama, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat,” kata Tuti.
Menurutnya keberadaan badan usaha yang beroperasi di daerah baik di sektor pengelolaan sumber daya alam maupun jasa, memiliki peran strategis dalam memutar roda perekonomian nasional dan daerah, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan daerah.
Baca juga: DPRD Murung Raya dorong pembentukan perda tanggung jawab sosial badan usaha
Tetapi dia menekankan dibalik aktivitas ekonomi tersebut, terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang melekat yakni setiap aktivitas usaha berdampak langsung maupun tidak langsung kepada ekosistem sosial, budaya dan lingkungan hidup di sekitarnya.
Tuti menyebut pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di daerah dinilai sering berjalan sendiri-sendiri, bersifat jangka pendek, tidak merata serta minim koordinasi.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih program dan belum terlihat dampak yang signifikan terhadap pengentasan kemiskinan atau peningkatan mutu hasil kas PDB.
Melalui Raperda TJSLBU ini, Bapemperda menegaskan tidak bermaksud membebani dunia usaha dengan pungutan baru, melainkan ingin merumuskan payung hukum yang progresif.
“Regulasi ini dirancang sebagai panduan bersama agar pemanfaatan dana dan program TJSLBU menjadi lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran serta selaras dengan prioritas arah pembangunan daerah,” jelas politisi dari Nasdem tersebut.
Beberapa substansi pokok muatan raperda TJSLBU mencakup pengaturan mengenai ruang lingkup, hak, kewajiban dan kriteria badan usaha yang menjadi subjek hukum, serta adanya forum fasilitasi sinergi TJSLBU guna menghindari tumpang tindih program antara pemerintah dan swasta.
“Selain itu adanya prioritas bidang program kerja yang menyasar pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, infrastruktur pedesaan serta pemulihan lingkungan hidup dan penting juga pemberian penghargaan bagi badan usaha yang patuh serta instrumen pembinaan dan pengawasan bagi yang tidak berkomitmen,” ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, Bapemperda telah menghimpun serangkaian tahapan strategis yang melibatkan multi-stakeholder. Langkah ini diambil untuk memastikan keterisian asas keterbukaan dan menghasilkan produk hukum berkualitas, aplikatif serta tidak cacat hukum.
Baca juga: Pemkab Murung Raya sediakan layanan gratis 19 rumah oksigen antisipasi kabut asap
Baca juga: Ketua DPRD Murung Raya sebut bencana kabut asap jadi 'PR' besar pemerintah
Baca juga: Pemkab Mura ajukan Raperda pencabutan Perda tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Pewarta : Supriadi
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.