Jakarta -
Di jalan raya masih banyak ditemui pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara terang-terangan. Mereka banyak yang melawan arah, tidak menggunakan helm, sampai naik ke trotoar. Awas! Kemitraan ojol bisa diputus oleh aplikator.
Pemerintah Kota Bogor menggandeng perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk menertibkan pengemudi ojol yang melanggar lalu lintas. Dilaporkan, pelanggaran-pelanggaran itu bakal ada sanksi berjenjang, paling parahnya adalah pemutusan kemitraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi bersama manajemen perusahaan ojek online, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota.
"Kami sepakati bahwa di internal aplikator ada aturan mengenai pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan kepada mitra atau pengemudi. Mereka selama ini juga membuka kanal laporan," kata Jenal seperti diberitakan Antara.
Menurutnya, banyak aduan masyarakat mengenai pengemudi ojol yang melanggar lalu lintas. Pengemudi ojol itu banyak yang melawan arah, menaiki trotoar, serta membawa penumpang tanpa helm.
Jenal menyebut, masyarakat dan pengguna jasa ojol bisa melaporkan pengemudi nakal tersebut kepada pihak aplikator. Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti. Pemerintah sebagai regulator juga dapat menyampaikan laporan kepada aplikator apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan pengemudi di lapangan.
"Pelanggaran dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya juga berjenjang, mulai dari peringatan, penangguhan akun secara bertahap, hingga pemutusan kemitraan," ujarnya.
Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy and Social Impact Grab Indonesia Clarina Andreny menambahkan, pihaknya siap mendukung Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Menurutnya, laporan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mitra pengemudi dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
(rgr/din)