Elephants

Bandung Baheula: Apes maling sepatu butut, Malah melongo divonis 6 bulan bui - ANTARA News Jawa Barat

September 11, 2026

Bandung (ANTARA) - Guys, kalau kalian mikir hari ini udah paling apes, mending dengerin dulu story time dari daerah Cibangkong, Bandung tahun 1959 ini. Ini bukti otentik kalau sifat "tangan panjang" itu gak pernah bikin untung, malah berujung zonk dan bikin melongo! Minimal thinking dulu sebelum ngambil barang orang lain, ya.

Biar gak penasaran sama real story-nya, langsung aja baca teks asli dari arsip Kantor Berita ANTARA edisi 30 Mei 1959 berikut:

Bandung 30 Mei 1959 (Antara) – Dengan dihadapkan kepada barang bukti berupa sepasang sepatu usang, jang diletakkan diatas medja hidjau, terdakwa Prd (20 tahun) dengan melongo mendengarkan keputusan Pengadilan Negeri 6 bulan pendjara potong tahanan.

Terdakwa tidak mengira akan mendapat hukuman seberat itu untuk pentjurian sepasang sepatu jang sudah butut itu, karena beberapa menit sebelumnja djaksa-pun hanja meminta hukuman 5 bulan.

Bahkan mula2 terdakwa menjangkal tuduhan djaksa, bahwa ia telah mentjurinja. Baru setelah sepatu usang itu ditaruh diatas medja hidjau sebagai barang bukti, terdakwa mengakui perbuatannja dan meminta hukuman se-enteng2nja.

Terdakwa Prd menerangkan bahwa ia tidak dengan sengadja hendak mentjurinja.Pada waktu itu ia hendak pulang sehabis bertamu dirumah temannja di Tjibangkong. Ketika ia mau turun tangga, tampaklah olehnja ada sepasang sepatu. Setelah tuan-rumah masuk, maka sepati itu dibawa oleh terdakwa. Tapi 3 hari kemudian Prd ditangkap atas tuduhan pentjurian sepatu tersebut.

(Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //antaranews.com Twitter: @perpusANTARA)

Plot twist-nya dapet banget kan? Si pelaku, Prd yang masih berumur 20 tahun, awalnya sok innocent dan ngeles pas diinterogasi jaksa. Eh, giliran sepatu butut nan usang itu ditaruh di atas meja hijau sebagai barang bukti, dia langsung surrender dan memelas minta hukuman paling enteng.

Kocaknya lagi, dia sempat ngasih pembelaan kalau aksinya itu "gak sengaja". Kronologinya dia abis main ke rumah temannya di Cibangkong. Pas mau turun tangga dan si tuan rumah masuk ke dalam, matanya langsung eye-catching melihat sepasang sepatu nganggur. 

Tanpa pikir panjang langsung diangkut, dong! Tapi ya namanya sepandai-pandainya tupai melompat, 3 hari kemudian dia langsung kena catch polisi. Apesnya kuadrat, hakim malah ngasih hukuman 6 bulan penjara—lebih berat dari tuntutan jaksa yang cuma 5 bulan. Ekspresinya pas divonis? Langsung melongo speechless!

Pewarta: Bandung Baheula
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.