Elephants

Bandarlampung perketat pengawasan beras fortifikasi

September 18, 2026

Bandarlampung perketat pengawasan beras fortifikasi

Jumat, 18 September 2026 19:31 WIB

Image Print

Ilustrasi: Pelaksanaan bazar sembako di Pemprov Lampung. (ANTARA/Ruth Intan S)

Kami telah memperketat peredaran beras fortifikasi dengan melibatkan pengelola ritel modern

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi usai Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan dugaan pelanggaran standar mutu dan klaim kandungan gizi pada sejumlah merek beras.

"Kami telah memperketat peredaran beras fortifikasi dengan melibatkan pengelola ritel modern," kata Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung Ayu Kumala Dewi di Bandarlampung, Jumat.

Selain itu ia mengatakan guna melindungi konsumen dari ancaman pangan ilegal bersama pihak-pihak terkait Dinas Pangan Bandarlampung melakukan penelusuran langsung ke sejumlah pasar.

"Kami juga melakukan penelusuran langsung di pasar tradisional guna memastikan beras yang dijual sesuai dengan standar mutu, guna melindungi konsumen dari produk pangan ilegal," katanya.

Ayu mengimbau seluruh pengelola ritel modern agar kembali memeriksa secara ketat izin edar setiap produk beras yang masuk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

"Ritel modern diminta untuk tegas menolak dan tidak menjual produk beras yang tidak memiliki izin edar resmi demi memastikan aspek keamanan serta legalitas pangan terpenuhi," kata Ayu.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin mengatakan telah melakukan penelusuran ke sejumlah pasar tradisional guna memastikan beras yang masuk dalam temuan pemerintah pusat tidak kembali beredar di pasaran dengan bebas.

"Apabila ditemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, petugas berwenang melarang peredarannya, sekaligus melakukan penarikan dari pasaran," katanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada pertengahan September 2026 mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian dari empat laboratorium.

Kementan menyebut sejumlah produk yang diperiksa memiliki kandungan zat gizi tambahan yang jauh di bawah ketentuan yang tercantum pada label. Produk-produk tersebut juga disebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.