Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:31 WIB
Bandung, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung berwenang mengadili perkara kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) oleh terdakwa Taufik Hidayat (30).
Baca Juga
"Jaksa pada intinya melakukan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa. Intinya dari kami menyatakan bahwa Pengadilan negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut," ujar Nizar seusai persidangan guna menanggapi eksepsi terdakwa Taufik Hidayat, Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menambahkan pihaknya telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa, terutama mengenai persoalan lokus atau tempat kejadian perkara.
Baca Juga
"Jaksa pada intinya melakukan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa. Intinya dari kami menyatakan bahwa Pengadilan negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut," ujar Nizar seusai persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Taufik Hidayat mempersoalkan lokus penanganan perkara tersebut dan menilai lokasi yang berwenang mengadili perkara seharusnya berada di wilayah Kota Bandung, bukan di PN Bale Bandung.
Baca Juga
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa menilai PN Bale Bandung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara Taufik Hidayat sehingga proses hukum dapat dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.
Persidangan tanggapan atas eksepsi tersebut berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum persidangan dimulai.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino bersama dua hakim anggota, yakni Dwi Sugianto dan Ari.
Sementara itu, tim JPU terdiri atas Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro, dengan Suarman Gulo sebagai kuasa hukum terdakwa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada pekan depan untuk menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak.
Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (Ant)
Kapolri Temui Jaksa Agung, Janji Jaga Soliditas Penyidik Polri-Jaksa di Indonesia
Kapolri Suyudi temui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan soliditas antara penyidik dengan jaksa untuk tangani perkara.
VIVA.co.id
14 Oktober 2026