Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang sedang disiapkan pemerintah akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan pembentukan BUK Migas menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut diterbitkan.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Menurut Bahlil, pemerintah kini tinggal mencari formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK Migas, khususnya dalam hal perizinan.
Hal ini ditujukan agar proses perizinan lintas sektor tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas nasional.
"Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan penguatan BUK Migas tidak akan menghilangkan kewenangan kementerian terkait dalam menjalankan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," terang Bahlil.
Selain perizinan, Bahlil mengatakan BUK Migas nantinya juga akan didorong memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun swasta.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," jelasnya.
Bahlil menekankan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden," pungkasnya.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Genta Tenri Mawang
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.