Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Kementerian ESDM, kandungan LTJ tersebut bukan merupakan produk utama yang diekspor, melainkan hanya unsur ikutan yang masih terkandung dalam produk hasil pengolahan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Agustus 2026, Harga Batu Bara Kalori Tinggi Turun
"Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga. Yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan, sebenarnya,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Bahlil mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang masih berada pada tingkat pengolahan sekitar 40-50 persen. Pada tahap tersebut, masih terdapat berbagai unsur mineral lain yang ikut terkandung di dalam produk.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang memetakan kandungan mineral ikutan tersebut agar aktivitas investasi dan ekspor tetap dapat berjalan, sekaligus menyiapkan mekanisme pengelolaan logam tanah jarang yang lebih terarah.
"Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industri-nya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
Terkait penyusunan regulasi tata kelola logam tanah jarang, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya berwenang pada aspek hulu dan perizinan sektor pertambangan serta industri di bawah kewenangannya.
Sementara pengaturan produk hilir dan ekspor berada di kementerian teknis lainnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Genjot Pemulihan PLTP Sarulla, Produksi Listrik Ditargetkan Kembali 330 MW
"Kalau kami di ESDM itu hulunya kemudian izin industrinya. Produknya itu adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor,” tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait tata kelola dan tata niaga ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ).
Kebijakan ini diambil guna mencegah kerugian bagi para pelaku usaha akibat adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa ketentuan larangan ekspor hanya diberlakukan untuk LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak berlaku untuk kandungan LTJ yang hadir sebagai unsur ikutan.
"Ya, jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya, di Kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Langkah koordinasi ini memberikan angin segar bagi sektor pertambangan nasional. Hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026) memastikan PT Sucofindo dapat segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.