Elephants

Bahlil: Impor minyak dari Rusia untuk perkuat cadangan energi nasional - ANTARA News Jambi

July 28, 2026

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengimpor minyak dari Rusia melalui skema kerja sama antarapemerintah (government to government/G2G) sebagai upaya menjaga cadangan energi nasional dan memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan impor minyak dari Rusia akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.

"Tujuannya adalah untuk menjaga cadangan kita, jangan sampai terjadi kekurangan dan sekaligus memastikan bahwa energi dalam negeri kita bisa tersedia," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut tahap pertama impor minyak dari Rusia telah terealisasi. Menurutnya, impor tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia, bukan oleh badan usaha.

Baca juga: Menteri Bahlil: Impor minyak Rusia tahap pertama sudah dilakukan

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pemerintah telah menugaskan Lemigas untuk melakukan impor minyak dari Rusia.

"Tahap pertama sudah terealisasi yang melakukan impor itu adalah pemerintah Indonesia. Saya ulangi, yang melakukan impor BBM Rusia itu adalah pemerintah Indonesia, G2G," jelasnya.

Pemerintah sudah melakukan impor minyak tahap pertama dari Rusia, sebagai bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Baca juga: Anwar Ibrahim, Putin bahas minyak hingga penggunaan mata uang lokal

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Genta Tenri Mawangi
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.