Elephants

Badan Wilayah Adat: Pengakuan hukum masyarakat adat Sulteng baru 24,5 persen

August 15, 2026

Badan Wilayah Adat: Pengakuan hukum masyarakat adat Sulteng baru 24,5 persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 22:47 WIB

Image Print

Kepala BRWA Sulteng Joisman Tanduru (kanan) saat menjelaskan capaian pengakuan hukum definitif terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah, Sabtu (15/2026). ANTARA/Moh Salam

Kota Palu (ANTARA) - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah mencatat capaian pengakuan hukum definitif terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah tersebut masih minim yakni 24,5 persen.

"Jadi dari total mencapai 1,15 juta hektare peta wilayah adat yang terdaftar, hanya 24,5 persen yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) bupati," kata Kepala BRWA Sulteng Joisman Tanduru saat ditemui awak media di Kota Palu, Sabtu.

Ia mengemukakan, terdapat empat kabupaten sudah memiliki SK bupati seperti Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang masih dalam proses penyusunan peraturan daerah (perda).

Berdasarkan data BRWA Sulteng, terdapat 116 Wilayah Adat telah berhasil terpetakan dengan total luasan mencapai 1,15 juta hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

"Tentunya capaian pemetaan partisipatif masyarakat adat ini justru berbanding terbalik dengan realisasi regulasi dan legalitas di tingkat daerah," ucapnya.

Ia menuturkan penetapan SK Bupati hingga saat ini sebanyak 16 masyarakat hukum adat (MHA) dengan total luas 277.528 hektare.

"Ada wilayah-wilayah yang kaya akan potensi adat dan sangat rentan terhadap krisis tenurial justru mencatatkan nol penetapan SK bupati seperti Kabupaten Poso sebanyak 26 Wilayah Adat dengan luas 270.000 hektare, Kabupaten Banggai 9 wilayah adat 41.528 hektare dan Kabupaten Banggai Laut 2 wilayah adat dengan luas 72.721 hektare," sebutnya.

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus segera mengesahkan RUU masyarakat adat sebagai payung hukum perlindungan nasional.

Selanjutnya perlu adanya pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dan dan menerbitkan SK bupati di Poso, Banggai, Banggai Laut, Morowali Utara, Donggala, Tolitoli, dan Parigi Moutong.

Pemerintah daerah yang sudah memiliki Perda PPMHA untuk segera mengaktifkan panitia PPMHA untuk melakukan verifikasi dan identifikasi MHA secara cepat.

"Ke depan ada prioritas penetapan hutan adat dan tanah ulayat pada wilayah yang memiliki perda atau SK bupati, serta menghentikan izin baru di atas wilayah adat terdaftar," kata dia.

Joisman menyebutkan agar pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang serta mencabut IUP dan HGU seluas 82.356 hektare yang terbukti menabrak dan mencaplok wilayah adat.

"Pemerintah daerah harus mengintegrasikan peta wilayah adat terdaftar seluas 1,15 juta hektare secara utuh ke dalam RTRW provinsi dan kabupaten agar tidak terus tergerus oleh izin konsesi ekstraktif," ujar Kepala BRWA Sulteng.

Diketahui Pemprov Sulteng sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido menjelaskan agar kabupaten lainnya untuk segera menyusun regulasi serupa yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

Biro hukum, kata dia, sedang menyiapkan rancangan peraturan gubernur (pergub) sebagai instrumen teknis untuk mendukung implementasi perda tersebut.

"Harapannya seluruh pihak dapat menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat secara luas," tuturnya.

Pewarta : Moh Salam
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026